Ratusan Kontainer Bermuatan Batu Bara di Tahan. Kadin Jatim Minta Pemerintah Turun Tangan

SURABAYA, INVESTOR JATIM – Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Jawa Timur angkat bicara terkait persoalan penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan Indonesia.

Menurut Kadin Jawa Timur penahanan ratusan ratusan kontainer bermuatan batu bara akan menimbulkan kekhawatiran serius di sektor pelayaran.

Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto secara tegas mendesak , pemerintah segera turun tangan mencari solusi agar rantai logistik nasional agar tidak terjadi kelumpuhan

Menurut Adik, saat ini ada ratusan kontainer yang telah diperiksa dan ditahan pihak berwajib, sebagian besar berasal dari Kalimantan. Penahanan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta IUP (Ijin usaha pertambangan) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adik menegaskan, angkutan laut memiliki peran vital dalam menopang ekonomi nasional. Sebagai negara maritim, lebih dari separuh wilayah Indonesia merupakan perairan, dan aktivitas logistik laut menjadi urat nadi distribusi barang antar daerah.

“Pemilik cargo minerba booking sendiri, ambil kontainer dan isi sendiri, lalu menutupnya dengan segel. Setelah itu baru dibawa ke pelabuhan untuk diangkut dan dilaporkan ke syahbandar. Jadi pihak pelayaran hanya mengangkut sesuai manifest sesuai dengan instruksi angkutan dari pemilik cargo itu sendiri ,” tegas Adik di Surabaya kemarin

Baca Juga:  Misi Dagang Jatim di Kalsel Catatkan Transaksi Rp 1,661 Triliun

Sejak merebak isu izin tambang abal-abal dan kegiatan pertambangan illegal kata dia, aparat penegak hukum mulai memperluas penyelidikan hingga ke pihak pengangkut atau pemilik kapal. Setiap kapal yang mengangkut batu bara kini diperiksa secara ketat, dan jika ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan manifes, seluruh pihak terkait ikut terancam hukuman.

“Kalau terbukti melanggar, pengangkut bisa dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batu bara. Ini menimbulkan ketakutan luar biasa bagi pelaku usaha,” ujarnya

Menurutnya, situasi ini  membuat para pelaku usaha memilih untuk berhenti sementara mengangkut batu bara. Sudah sekitar sepekan terakhir, banyak pemilik cargo atau angkutan petikemas yang tidak lagi mengangkut muatan minerba menunggu kejelasan hukum dan aturan yang jelas.

“Mereka resah dan tidak mau ambil risiko sebelum aturan benar-benar jelas,” katanya.

Kadin Jawa Timur  menilai, pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal, yakni sebelum barang diangkut oleh di pelabuhan muat dan bukan saat barang sudah tiba di pelabuhan bongkar baru dipermasalahkan. Dengan begitu, tidak terjadi efek domino yang merugikan para pelaku usaha baik pemilik barang maupun pihak pengangkut.

Baca Juga:  Suparma Sudah Realisasikan Anggaran Steam Boiler USD 8,6 Juta

“Harusnya pihak berwenang memastikan semua izin lengkap sebelum kontainer naik ke kapal, bukan setelahnya,” ujar Adik.

Adik berharap,  pemerintah bisa menjembatani situasi ini dengan memperjelas standar dan mekanisme pemeriksaan barang tambang. Pihak pengangkut kata dia, harus ditempatkan sesuai tugas pokok dan fungsinya, bukan dijadikan pihak yang ikut menanggung kesalahan administratif dari pemilik muatan.

“Kami butuh solusi konkret, bukan hanya pemeriksaan berkepanjangan. Kami para pelaku usaha pada prinsipnya sangat mendukung tegaknya aturan dan hukum untuk menindak yang benar-benar bersalah,jangan sampai ‘salah eksekusi’ dan dampak kegiatan logistik jadi terhambat berdampak lebih luas ke perekonomian secara luas di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu saat ini,” pungkas Adik ( Syaiful Arif )

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

News Feed