Prabowo Ubah Aturan Pupuk Subsidi, Skema Pembayaran Baru Disebut Bikin Industri Lebih Efisien

Seorang petugas sedang mengecek stok pupuk di gudang. (Istimewa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA, INVESTORJATIM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan kebijakan strategis. Kali ini, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah aturan tata kelola pupuk bersubsidi. Langkah ini disebut-sebut bakal mempercepat pembayaran subsidi sekaligus memperkuat pengawasan distribusi pupuk nasional.

Perpres terbaru tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan menitikberatkan pada efisiensi industri pupuk, ketepatan sasaran subsidi, serta pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, mengungkapkan bahwa perubahan paling krusial terletak pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk yang kini diatur lebih tegas dalam Pasal 14.

“Dalam aturan baru ini, pembayaran subsidi bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran dilakukan,” ujar Jekvy di Jakarta, Minggu (14/12).

Skema baru tersebut dinilai mampu memangkas hambatan birokrasi, meningkatkan efisiensi arus kas, dan mendorong perbaikan kinerja industri pupuk nasional. Selain itu, sistem pembayaran subsidi kini disesuaikan dengan harga pasar riil serta fluktuasi nilai tukar, sehingga subsidi dinilai lebih realistis dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat revitalisasi pabrik pupuk milik BUMN agar lebih kompetitif di tengah tantangan global.

Dalam Perpres tersebut, BUMN Pupuk juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran sebagai bentuk akuntabilitas.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperluas kontrol terhadap pupuk bersubsidi, baik dalam penyaluran fisik maupun pengelolaan keuangan. Pupuk bersubsidi resmi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena perannya yang strategis bagi ketahanan pangan nasional.

Pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima. Pemerintah berharap, pengawasan ketat ini mampu menutup celah penyalahgunaan subsidi serta menjaga stabilitas harga pangan.

“Kebijakan ini bertujuan melindungi petani agar tetap bisa membeli pupuk dengan harga terjangkau sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka,” jelas Jekvy.

Selain untuk kebutuhan rutin petani, pemerintah memastikan pupuk bersubsidi akan diprioritaskan bagi program strategis Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, serta upaya mewujudkan swasembada pangan.

Terkait wacana penerapan skema mark to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan kebijakan tersebut belum diberlakukan dan masih menunggu kajian akademis dari internal Kementan serta pihak eksternal, termasuk IPB.(Onny Asmara)

REDAKSI

Recent Posts

Rayakan HUT ke-46, PT PAL Tancap Gas di Lamongan: Bagi Beasiswa hingga Perluas Basis Industri Maritim

INVESTORJATIM.COM – Di tengah dorongan memperkuat industri maritim nasional, PT PAL Indonesia justru memilih merayakan…

13 jam ago

Khofifah Tunjuk Plt Kadis ESDM Jatim Usai Kepala Dinas Jadi Tersangka Dugaan Pungli

INVESTORJATIM.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas…

15 jam ago

Gas Buang Disulap Jadi “Emas Hijau”, PLN NP Pamer Teknologi Tangkap Karbon Pertama di RI

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tekanan global untuk memangkas emisi karbon, PT PLN Nusantara Power (PLN…

17 jam ago

SGN Gelar Halalbihalal Bersama Petani Tebu Rakyat di Probolinggo

INVESTORJATIM.COM — PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menggelar kegiatan halalbihalal bersama petani tebu rakyat di…

1 hari ago

Menaker Dorong Lompatan Hubungan Industrial, Bridgestone Jadi Role Model Nasional

INVESTORJATIM.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turun langsung menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI periode…

1 hari ago

Suzuki Tancap Gas di Tengah Lesunya Pasar Otomotif, Carry dan Fronx Jadi Andalan

INVESTORJATIM.COM - Di tengah kondisi pasar otomotif nasional yang masih melandai, PT Suzuki Indomobil Sales…

1 hari ago