Prabowo Gunting Komisi Aplikator: Jatah Ojol Wajib 92%, Perusahaan Kena 8%

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat., Jumat (1/5/2026) 

INVESTORJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap praktik pembagian pendapatan di industri ojek online (ojol) yang dinilai timpang. Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Prabowo secara terbuka menyoroti potongan hingga 20% oleh perusahaan aplikator yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pengemudi.

Menurut Prabowo, skema tersebut tidak sebanding dengan risiko dan kerja keras yang ditanggung mitra pengemudi di lapangan. Ia bahkan secara tegas meminta agar potongan tersebut ditekan hingga di bawah 10%.

“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju? 15%? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo saat berpidato di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai, tidak adil apabila perusahaan mengantongi keuntungan besar sementara pengemudi sebagai ujung tombak operasional justru menerima porsi yang lebih kecil. Pemerintah pun, lanjutnya, akan mendorong penyesuaian skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Baca Juga:  Driver Ojol Jatim Kepung Surabaya, Desak Tarif Naik dan Potongan Aplikasi Dipangkas

“Harus di bawah 10%. Enak saja, yang keringat siapa, yang dapat duit siapa. Kalau tidak mau ikut aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Prabowo mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk memperkuat posisi pengemudi ojol dalam ekosistem ekonomi digital.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan perubahan signifikan pada skema pembagian pendapatan, dari sebelumnya 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikator, menjadi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk perusahaan.

Tak hanya itu, Perpres juga mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

“Pengemudi harus mendapat jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, dan perlindungan yang layak. Pembagian pendapatan juga kita ubah, minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo. (Onny)

 

Komentar