Categories: Indeks

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, GoTo ‘Wait and See’—Model Bisnis Tertekan?

GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online.

INVESTORJATIM.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan anyar Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Emiten teknologi ini memilih berhati-hati sambil mengkaji dampak aturan tersebut terhadap operasional dan model bisnisnya.

Direktur Utama GOTO Hans Patuwo menegaskan perseroan akan mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk regulasi terbaru yang berfokus pada perlindungan pekerja transportasi daring.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2016).

Meski demikian, Hans mengakui perusahaan tengah mencermati detail beleid tersebut, termasuk implikasi finansial dan penyesuaian yang diperlukan ke depan. GOTO juga membuka ruang koordinasi intensif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi agar GoTo/Gojek tetap mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver maupun pelanggan,” katanya.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan potongan aplikator yang selama ini berada di kisaran 20% tidak lagi mencerminkan keadilan bagi pengemudi.

Ia bahkan menolak usulan penurunan ke level 10% dan mendorong agar potongan ditekan di bawah angka tersebut. “Ojol kerja keras, mempertaruhkan nyawa setiap hari. Potongan harus di bawah 10%,” tegasnya.

Dalam Perpres 27/2026, pemerintah menetapkan porsi pendapatan pengemudi minimal 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Selain itu, beleid tersebut juga mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses BPJS Kesehatan bagi pengemudi ojol.

Prabowo turut mengirim sinyal keras kepada pelaku industri. Ia menegaskan perusahaan aplikator yang tidak bersedia mengikuti aturan baru dipersilakan hengkang dari Indonesia.

Langkah ini berpotensi menjadi titik balik bagi industri ride-hailing nasional. Di satu sisi meningkatkan kesejahteraan driver, namun di sisi lain menekan margin perusahaan platform yang selama ini mengandalkan komisi sebagai sumber utama pendapatan. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I/2026, Penjualan Naik 1,7%

INVESTORJATIM.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan kinerja positif pada kuartal I/2026 di…

10 jam ago

Prabowo Gunting Komisi Aplikator: Jatah Ojol Wajib 92%, Perusahaan Kena 8%

INVESTORJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap praktik pembagian pendapatan di industri ojek…

10 jam ago

Dampak Perang AS Guncang Rantai Pasok, Sekar Laut Putar Haluan Ekspor ke Asia–Afrika

INVESTORJATIM.COM – Gelombang konflik yang melibatkan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah mulai menjalar ke…

12 jam ago

Ramp-Up Tambang Pani Berlanjut, EMAS Mulai Lihat Normalisasi Biaya

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (BEI: EMAS) mulai mengirimkan sinyal awal perbaikan kinerja…

1 hari ago

Subsidi Tepat Makin Optimal, Pertamina Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur

INVESTORJATIM.COM - Pertamina Patra Niaga terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan energi sekaligus memastikan…

1 hari ago

MBMA Pacu Produksi Nikel Terintegrasi, Efisiensi Biaya Dorong Kinerja Kuartal I 2026

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Battery Materials Tbk (BEI: MBMA) membuka tahun 2026 dengan akselerasi kinerja…

1 hari ago