Categories: HeadlineIndeks

Percepat Kedaulatan Energi, Pemerintah Tegaskan Implementasi Mandatori Bioetanol E5 dan E10

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mendorong kebijakan mandatori pencampuran bensin dengan etanol (bioetanol) untuk kategori E5 dan E10. Langkah ini ditegaskan sebagai strategi krusial dalam mewujudkan ketahanan serta kedaulatan energi nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang berlangsung di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Jumat (20/2/2026).

Mandatori Etanol untuk Bensin
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar mengikuti tren global, tetapi merupakan bagian dari peta jalan besar pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil murni.

“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi adalah dengan menerapkan mandatori pencampuran bensin kita dengan etanol,” ujar Bahlil dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Tingkatkan Daya Saing Industri Dalam Negeri
Selain sebagai campuran bahan bakar, Bahlil menyoroti potensi besar etanol sebagai bahan baku sektor industri lainnya. Melalui skema kerja sama internasional, pemerintah berupaya mendapatkan akses bahan baku dengan harga yang lebih terjangkau.

Beberapa keuntungan yang disoroti antara lain:

1. Tarif Impor 0 Persen: Memungkinkan perolehan bahan baku yang lebih murah.

2. Harga Kompetitif: Membantu industri dalam negeri menghasilkan produk yang lebih berdaya saing di pasar global.

3. Perluasan Aktivitas Usaha: Mendorong ekosistem baru di sektor energi dalam negeri.

“Ini menguntungkan kita. Dengan tarif masuk 0 persen dan harga yang lebih murah, industri kita akan jauh lebih kompetitif dalam menggunakan bahan baku dari etanol,” tambahnya.

Implementasi Perjanjian Perdagangan RI-AS
Dorongan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Terkait pemenuhan kebutuhan etanol nasional, pemerintah membuka ruang impor hingga Indonesia mampu mencapai swasembada produksi.

“Sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk melakukan impor boleh saja, termasuk dari Amerika, hingga kebutuhan produksi dalam negeri kita terpenuhi secara mandiri,” pungkas Bahlil.

Kebijakan E5 dan E10 ini diharapkan dapat menjadi jembatan menuju transisi energi yang lebih bersih tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan efisiensi industri nasional. (IGT)

REDAKSI

Recent Posts

Kopi Jawa Timur Bidik Pasar Belanda, Pembelian dari Petani Ditargetkan Mulai 2027

INVESTORJATIM.COM – Peluang kopi Jawa Timur menembus pasar Eropa kembali terbuka. Sekitar 30 pelaku usaha…

3 jam ago

Pemanfaatan Jargas PGN di Sidoarjo Tinggi, 478 Rumah di Deltasari Sudah Terhubung

INVESTORJATIM.COM – Pemanfaatan jaringan gas bumi (jargas) di Perumahan Deltasari Indah, Sidoarjo, Jawa Timur, menunjukkan…

1 hari ago

Terapkan Prinsip MBS, Petani Tebu Bondowoso Didorong Tingkatkan Rendemen

INVESTORJATIM.COM – Petani tebu didorong meningkatkan kualitas bahan baku melalui penerapan prinsip MBS (Manis, Bersih,…

1 hari ago

Studi UI Ungkap Peran Kredit Digital Kredivo, 54 Persen Penyaluran untuk Kebutuhan Produktif

INVESTORJATIM.COM – Perkembangan kredit digital di Indonesia dalam satu dekade terakhir tidak hanya berkaitan dengan…

1 hari ago

Kepala OJK Jawa Timur Yunita Linda Sari Meninggal Dunia di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Yunita Linda Sari meninggal dunia…

2 hari ago

Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235 Triliun

INVESTORJATIM.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat kinerja positif hingga akhir…

2 hari ago