Categories: IndeksNational

Pemerintah Pastikan Pembatasan Angkutan Barang Kembali Berlaku Saat Lebaran 2026

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diterapkan pada periode mudik dan balik Idulfitri 2026. Skema pengaturannya diproyeksikan tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan pada Lebaran tahun sebelumnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pembatasan tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas selama masa puncak pergerakan masyarakat. Mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, pemerintah menargetkan keputusan resmi sudah dapat diumumkan paling lambat akhir Januari tahun ini.

Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Lebaran 2026 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Evaluasi pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 turut menjadi dasar penyempurnaan pengaturan pembatasan tahun ini.

Menurut Dudy, percepatan pengumuman sangat dibutuhkan pelaku usaha logistik agar dapat menyesuaikan jadwal distribusi barang sejak dini. Dengan demikian, gangguan terhadap rantai pasok nasional dapat ditekan selama periode pembatasan berlangsung.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan mengungkapkan bahwa pembahasan awal SKB Lebaran 2026 telah dilakukan. Saat ini, dokumen kebijakan tersebut masih berupa draf dan akan difinalisasi melalui rapat lanjutan dalam waktu dekat.

Sebagai gambaran, pada Lebaran tahun lalu pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, mencakup ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Adapun pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah sempat menerapkan skema window time bagi truk bersumbu tiga. Namun, lonjakan signifikan kendaraan pribadi mendorong kebijakan pembatasan diberlakukan secara penuh.

Data Kementerian Perhubungan mencatat, selama Nataru 2025/2026 sebanyak 8.678 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas jalan tol. Kebijakan tersebut berhasil menekan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V hingga 37%, sementara di jalan arteri penurunannya mencapai 64%. (Onny)


 

REDAKSI

Recent Posts

Hari Pelanggan Nasional, Generali Indonesia Perkuat Layanan Digital dan Tatap Muka

INVESTORJATIM.COM – Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum bagi PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia…

2 jam ago

Bisnis Online Makin Kompleks, Blibli Siapkan Layanan Pendampingan untuk Seller

INVESTORJATIM.COM – Pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce tidak hanya menghadapi tantangan dalam menarik…

1 hari ago

ITS Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026

INVESTORJATIM.COM – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali meraih penghargaan di bidang kewirausahaan dan inovasi.…

1 hari ago

Bogasari Gandeng SMKN 2 Pandeglang, Dorong Siswa SMK Jadi Wirausaha Muda

INVESTORJATIM.COM – PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari menggandeng SMKN 2 Pandeglang, Banten, untuk…

1 hari ago

Honda Surabaya Center Optimistis Kejar Target Penjualan 5.700 Unit hingga Akhir 2026

INVESTORJATIM.COM – Honda Surabaya Center optimistis mampu mencapai target penjualan sebanyak 5.700 unit sepanjang 2026.…

1 hari ago

Alibaba Bidik 100 UMKM Jatim Go Global, Target Tembus 200 Negara

INVESTORJATIM.COM — Peluang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Jawa Timur memperluas pasar ke…

2 hari ago