Categories: HeadlineIndeks

Antrean Panjang Haji Indonesia, Masa Tunggu Rata-rata 26 Tahun

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) melaporkan antrean haji Indonesia hingga awal 2026 telah mencapai 5,6 juta jemaah. Jumlah tersebut tepatnya tercatat sebanyak 5.691.000 calon jemaah, dengan rata-rata masa tunggu mencapai 26,4 tahun.

Data tersebut menunjukkan beban antrean haji Indonesia yang terus meningkat seiring tingginya minat masyarakat untuk mendaftar ibadah haji setiap tahunnya. Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Hasan Afandi, mengatakan antrean jemaah haji nasional terus membengkak dari tahun ke tahun.

“Waiting list haji Indonesia itu 5,6 juta, yaitu 5.691.000,” tegas Hasan, Rabu (21/1/2026).

Hasan mengungkapkan, dari total antrean tersebut terdapat sekitar 677.000 calon jemaah yang berstatus lanjut usia (lansia), yakni mereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun. Kelompok lansia ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah setiap tahunnya menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar dapat berangkat lebih awal. Mekanisme penentuan keberangkatan dilakukan dengan mengutamakan lansia yang telah mendaftar lebih lama, berdasarkan kriteria usia tertua.

Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa lansia yang baru mendaftar haji tidak serta-merta masuk ke dalam kuota khusus tersebut. Mereka tetap harus menunggu minimal lima tahun sejak pendaftaran untuk dapat masuk dalam antrean khusus lansia.

Pada musim haji 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, alokasi kuota lansia mencapai 10.166 jemaah. Sementara itu, sebagian jemaah lansia lainnya masuk dalam kuota reguler sebanyak 191.419 jemaah, karena telah mengantre cukup lama sehingga berhak berangkat melalui jalur reguler.

Hasan juga menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam kebijakan perhitungan kuota haji pada tahun 2026. Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim di suatu daerah, kini kebijakan tersebut diubah.

“Kebijakan haji tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” ujarnya.

Kebijakan baru ini tetap mempertahankan kuota khusus bagi jemaah lansia, namun berdampak pada perubahan alokasi kuota reguler antar daerah. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi daerah dengan antrean haji yang panjang. (IPU)

REDAKSI

Recent Posts

IIMS Surabaya 2026 Lampaui Target, Kunjungan Tembus 36 Ribu Orang

INVESTORJATIM.COM – Gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 resmi berakhir pada Minggu (31/5/2026)…

7 jam ago

Queen Dawet: Ketika Mimpi Besar Dimulai dari Dapur Rumahan

INVESTORJATIM.COM — Perjalanan bisnis sering kali dimulai dari mimpi sederhana. Hal itu pula yang dialami…

1 hari ago

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, DPK Perbankan Tumbuh 11,39%

INVESTORJATIM.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode…

2 hari ago

Pakar UNAIR Kembangkan Nanomaterial Sel Surya Transparan, Masuk Nominasi Lindau Nobel Laureate Meetings 2026

INVESTORJATIM.COM — Upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia kembali mencatatkan kemajuan. Dosen Fakultas Teknologi Maju…

2 hari ago

EXCOTEL Design Hotel Surabaya Salurkan CSR Idul Adha 1447 H, Serahkan Kambing untuk Warga Sekitar

INVESTORJATIM.COM — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, EXCOTEL Design Hotel Surabaya menyalurkan bantuan…

2 hari ago

Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% hingga April 2026, Cerminkan Kuatnya Aktivitas Ekonomi Nasional

INVESTORJATIM.COM — Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan tren positif pada awal 2026. Salah satu indikatornya terlihat…

2 hari ago