Categories: IndeksNational

Pemerintah Pastikan Pembatasan Angkutan Barang Kembali Berlaku Saat Lebaran 2026

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diterapkan pada periode mudik dan balik Idulfitri 2026. Skema pengaturannya diproyeksikan tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan pada Lebaran tahun sebelumnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pembatasan tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas selama masa puncak pergerakan masyarakat. Mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, pemerintah menargetkan keputusan resmi sudah dapat diumumkan paling lambat akhir Januari tahun ini.

Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Lebaran 2026 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Evaluasi pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 turut menjadi dasar penyempurnaan pengaturan pembatasan tahun ini.

Menurut Dudy, percepatan pengumuman sangat dibutuhkan pelaku usaha logistik agar dapat menyesuaikan jadwal distribusi barang sejak dini. Dengan demikian, gangguan terhadap rantai pasok nasional dapat ditekan selama periode pembatasan berlangsung.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan mengungkapkan bahwa pembahasan awal SKB Lebaran 2026 telah dilakukan. Saat ini, dokumen kebijakan tersebut masih berupa draf dan akan difinalisasi melalui rapat lanjutan dalam waktu dekat.

Sebagai gambaran, pada Lebaran tahun lalu pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, mencakup ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Adapun pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah sempat menerapkan skema window time bagi truk bersumbu tiga. Namun, lonjakan signifikan kendaraan pribadi mendorong kebijakan pembatasan diberlakukan secara penuh.

Data Kementerian Perhubungan mencatat, selama Nataru 2025/2026 sebanyak 8.678 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas jalan tol. Kebijakan tersebut berhasil menekan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V hingga 37%, sementara di jalan arteri penurunannya mencapai 64%. (Onny)


 

REDAKSI

Recent Posts

PLN Nusantara Power Percepat Ekosistem Hidrogen Hijau, Pamerkan Inovasi Energi Masa Depan di GHES 2026

INVESTORJATIM.COM — Pengembangan hidrogen hijau di Indonesia memasuki fase yang semakin konkret. Di tengah upaya…

20 menit ago

Nestlé Indonesia Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Optimistis Produktivitas Susu Nasional Meningkat

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah mendorong penerapan teknologi closed barn atau kandang tertutup sebagai salah satu solusi…

7 jam ago

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Beroperasi, Perkuat Daya Saing Industri Kecil dan Siapkan SDM Vokasi

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengoperasikan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Logam…

9 jam ago

OJK Fokus Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah 2026, Siapkan Tiga Strategi Utama

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga strategi utama untuk memperkuat literasi dan inklusi…

17 jam ago

KKIP Kawal Proyek Strategis PT PAL, Dorong Lompatan Kemandirian Industri Pertahanan Maritim

INVESTORJATIM.COM — Upaya mempercepat kemandirian industri pertahanan nasional terus diperkuat. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)…

22 jam ago

UNAIR Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot, Perkuat Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi di Papua hingga Gorontalo

INVESTORJATIM.COM — Universitas Airlangga (UNAIR) resmi melepas 25 Tim Ekspedisi Patriot (TEP) untuk menjalankan program…

2 hari ago