Categories: IndeksNational

Pemerintah Pastikan Pembatasan Angkutan Barang Kembali Berlaku Saat Lebaran 2026

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diterapkan pada periode mudik dan balik Idulfitri 2026. Skema pengaturannya diproyeksikan tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan pada Lebaran tahun sebelumnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pembatasan tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas selama masa puncak pergerakan masyarakat. Mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, pemerintah menargetkan keputusan resmi sudah dapat diumumkan paling lambat akhir Januari tahun ini.

Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Lebaran 2026 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Evaluasi pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 turut menjadi dasar penyempurnaan pengaturan pembatasan tahun ini.

Menurut Dudy, percepatan pengumuman sangat dibutuhkan pelaku usaha logistik agar dapat menyesuaikan jadwal distribusi barang sejak dini. Dengan demikian, gangguan terhadap rantai pasok nasional dapat ditekan selama periode pembatasan berlangsung.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan mengungkapkan bahwa pembahasan awal SKB Lebaran 2026 telah dilakukan. Saat ini, dokumen kebijakan tersebut masih berupa draf dan akan difinalisasi melalui rapat lanjutan dalam waktu dekat.

Sebagai gambaran, pada Lebaran tahun lalu pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, mencakup ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Adapun pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah sempat menerapkan skema window time bagi truk bersumbu tiga. Namun, lonjakan signifikan kendaraan pribadi mendorong kebijakan pembatasan diberlakukan secara penuh.

Data Kementerian Perhubungan mencatat, selama Nataru 2025/2026 sebanyak 8.678 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas jalan tol. Kebijakan tersebut berhasil menekan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V hingga 37%, sementara di jalan arteri penurunannya mencapai 64%. (Onny)


 

REDAKSI

Recent Posts

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Peternak Sapi Perah di Jatim, Perluas Akses Pembiayaan Formal

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama International Labour Organization (ILO) meluncurkan Sistem Enterprise Resource…

5 jam ago

SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Semen di Tuban, Bidik Pasar AS dan Kapasitas 1 Juta Ton per Tahun

INVESTORJATIM.COM — PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkuat transformasi bisnis dan ekspansi global melalui…

6 jam ago

Danantara Percepat Suntikan Investasi ke PT PAL, Transformasi Industri Maritim Makin Ngebut

INVESTORJATIM.COM – Dukungan pendanaan untuk penguatan industri maritim nasional memasuki babak baru. Badan Pengelola Investasi…

9 jam ago

Mantan PMI Pulang Kampung, Kini Jadi ‘Bank Berjalan’ Warga Pulau Kangean

INVESTORJATIM.COM – Keterbatasan akses perbankan di wilayah kepulauan tidak menghalangi Fauzi untuk membangun usaha sekaligus…

1 hari ago

PLTU Jawa 7 Disulap Jadi Pabrik Talenta PLN

INVESTORJATIM.COM – PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) sektor ketenagalistrikan…

1 hari ago

PELNI Perkuat Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Talkshow Respectful Workplace Policy 2026

INVESTORJATIM.COM — PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang…

2 hari ago