Categories: IndeksNational

Pemerintah Pastikan Pembatasan Angkutan Barang Kembali Berlaku Saat Lebaran 2026

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diterapkan pada periode mudik dan balik Idulfitri 2026. Skema pengaturannya diproyeksikan tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan pada Lebaran tahun sebelumnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pembatasan tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas selama masa puncak pergerakan masyarakat. Mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, pemerintah menargetkan keputusan resmi sudah dapat diumumkan paling lambat akhir Januari tahun ini.

Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Lebaran 2026 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Evaluasi pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 turut menjadi dasar penyempurnaan pengaturan pembatasan tahun ini.

Menurut Dudy, percepatan pengumuman sangat dibutuhkan pelaku usaha logistik agar dapat menyesuaikan jadwal distribusi barang sejak dini. Dengan demikian, gangguan terhadap rantai pasok nasional dapat ditekan selama periode pembatasan berlangsung.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan mengungkapkan bahwa pembahasan awal SKB Lebaran 2026 telah dilakukan. Saat ini, dokumen kebijakan tersebut masih berupa draf dan akan difinalisasi melalui rapat lanjutan dalam waktu dekat.

Sebagai gambaran, pada Lebaran tahun lalu pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, mencakup ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Adapun pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah sempat menerapkan skema window time bagi truk bersumbu tiga. Namun, lonjakan signifikan kendaraan pribadi mendorong kebijakan pembatasan diberlakukan secara penuh.

Data Kementerian Perhubungan mencatat, selama Nataru 2025/2026 sebanyak 8.678 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas jalan tol. Kebijakan tersebut berhasil menekan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V hingga 37%, sementara di jalan arteri penurunannya mencapai 64%. (Onny)


 

REDAKSI

Recent Posts

Dukungan Mengalir, Ketua HIPMI Jatim Usung Ade Jona Prasetyo di Munas HIPMI 2026

INVESTORJATIM.COM - Dukungan terhadap Ade Jona Prasetyo untuk maju sebagai calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha…

7 menit ago

APINDO Jatim Perkuat Organisasi dan Rumuskan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi

INVESTORJATIM.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Timur menggelar Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) 2026…

58 menit ago

Operasi Pasar Pertamina Patra Niaga, Ribuan Tabung LPG 3 Kg Disalurkan ke Warga Jember

INVESTORJATIM.COM - Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi, khususnya ketersediaan LPG…

2 jam ago

Dari Galangan ke Ruang Strategis: Kartini-Kartini Baru PT PAL Menembus Kepemimpinan

INVESTORJATIM.COM – Di tengah denting baja dan hiruk-pikuk galangan, wajah industri maritim perlahan berubah. Jika…

6 jam ago

KA Sangkuriang Mulai Beroperasi 1 Mei 2026, Layani Sejumlah Stasiun Daop 5

INVESTORJATIM.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi meluncurkan layanan kereta api jarak jauh terbaru,…

8 jam ago

INTERCEM Asia 2026 Buka Jalan SIG Perluas Kolaborasi dan Produk Bernilai Tambah

INVESTORJATIM.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memanfaatkan panggung internasional INTERCEM Asia 2026 untuk…

16 jam ago