Categories: IndeksNational

Pemerintah Pastikan Pembatasan Angkutan Barang Kembali Berlaku Saat Lebaran 2026

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diterapkan pada periode mudik dan balik Idulfitri 2026. Skema pengaturannya diproyeksikan tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan pada Lebaran tahun sebelumnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pembatasan tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas selama masa puncak pergerakan masyarakat. Mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, pemerintah menargetkan keputusan resmi sudah dapat diumumkan paling lambat akhir Januari tahun ini.

Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Lebaran 2026 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Evaluasi pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 turut menjadi dasar penyempurnaan pengaturan pembatasan tahun ini.

Menurut Dudy, percepatan pengumuman sangat dibutuhkan pelaku usaha logistik agar dapat menyesuaikan jadwal distribusi barang sejak dini. Dengan demikian, gangguan terhadap rantai pasok nasional dapat ditekan selama periode pembatasan berlangsung.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan mengungkapkan bahwa pembahasan awal SKB Lebaran 2026 telah dilakukan. Saat ini, dokumen kebijakan tersebut masih berupa draf dan akan difinalisasi melalui rapat lanjutan dalam waktu dekat.

Sebagai gambaran, pada Lebaran tahun lalu pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, mencakup ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Adapun pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah sempat menerapkan skema window time bagi truk bersumbu tiga. Namun, lonjakan signifikan kendaraan pribadi mendorong kebijakan pembatasan diberlakukan secara penuh.

Data Kementerian Perhubungan mencatat, selama Nataru 2025/2026 sebanyak 8.678 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas jalan tol. Kebijakan tersebut berhasil menekan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V hingga 37%, sementara di jalan arteri penurunannya mencapai 64%. (Onny)


 

REDAKSI

Recent Posts

Bogasari Perkuat Kompetensi Guru Kuliner SMKN 3 Kediri, Siapkan Inovasi Produk Sehat Berbasis Pangan Lokal

INVESTORJATIM.COM – PT Bogasari Flour Mills melalui Bogasari Baking Center (BBC) Surabaya kembali memperkuat kolaborasi…

21 jam ago

Misi Dagang Jatim-Sulut 2026 Bukukan Transaksi Rp1,88 Triliun, Perkuat Peluang Investasi dan UMKM

INVESTORJATIM.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatat capaian positif melalui gelaran Misi Dagang dan…

1 hari ago

Rupiah Tertekan, Siantar Top Siapkan Jurus Efisiensi dan Perkuat Ekspor

INVESTORJATIM.COM – Pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus hampir Rp18.000 per dolar Amerika Serikat mulai…

1 hari ago

BEI Gandeng Maskapai, Awak Pesawat Diajak Melek Investasi Saham

INVESTORJATIM.COM – Di tengah meningkatnya jumlah investor pasar modal di Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia…

1 hari ago

Munas FKDK BPD SI 2026 Tetapkan Adnas sebagai Ketua Umum, Perkuat Transformasi Digital dan Daya Saing BPD

INVESTORJATIM.COM — Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) resmi…

1 hari ago

PLN Nusantara Power Borong 22 Penghargaan CSR, Program Pemberdayaan Masyarakat Jadi Sorotan

INVESTORJATIM.COM – PLN Nusantara Power (PLN NP) kembali menorehkan prestasi dengan meraih 22 penghargaan dalam…

2 hari ago