Pelindo Bersih, Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas dari Fraud di Terminal Teluk Lamong

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjaga komitmennya terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG), dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. Foto: TTL

SURABAYA, Investor Jatim – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjaga komitmennya terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG), dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. Salah satunya memastikan implementasi Whistle Blowing System (WBS) melalui kanal Pelindo Bersih, program PT Pelabuhan Indonesia (Persero), induk perusahaan TTL.

Penerapan Pelindo Bersih merupakan salah satu upaya perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi, dan pemerasan. Pelindo Bersih menjadi sarana pelaporan pelanggaran yang dapat digunakan oleh Insan TTL dan stakeholders untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari tindakan fraud.

“Pelindo Bersih bertujuan untuk menumbuhkan awareness seluruh pihak atas dugaan pelanggaran di lingkungan Pelindo Grup sebagai bagian dari internal control dan early warning system korporasi,” ujar Syaiful Anam, Corporate Secretary PT Terminal Teluk Lamong, Selasa (26/08/2025).

Pelindo Bersih merupakan sistem yang digunakan oleh perusahaan untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai dugaan praktik pelanggaran yang terjadi di lingkungan TTL. Foto: TTL

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Pelindo Bersih meliputi antara lain tindakan curang (tidak adil), korupsi, pencurian, pelanggaran kebijakan dan peraturan perusahaan, benturan kepentingan, penyuapan/gratifikasi, penipuan, pemerasan, dan penggelapan.

Berbagai kegiatan juga dilakukan di TTL, di antaranya sosialisasi dan survey pemahaman kepada seluruh pegawai, pemasangan poster, hingga sosialisasi di media sosial melalui konten-konten yang interaktif.

TTL juga melaksanakan kegiatan sharing session Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku secara efektif tiga tahun setelah diundangkan yaitu pada tanggal 2 Januari 2026. Kegiatan sharing session akan dilaksanakan bersama dengan Tim Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

IIMS Surabaya 2026 Lampaui Target, Kunjungan Tembus 36 Ribu Orang

INVESTORJATIM.COM – Gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 resmi berakhir pada Minggu (31/5/2026)…

5 jam ago

Queen Dawet: Ketika Mimpi Besar Dimulai dari Dapur Rumahan

INVESTORJATIM.COM — Perjalanan bisnis sering kali dimulai dari mimpi sederhana. Hal itu pula yang dialami…

22 jam ago

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, DPK Perbankan Tumbuh 11,39%

INVESTORJATIM.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode…

1 hari ago

Pakar UNAIR Kembangkan Nanomaterial Sel Surya Transparan, Masuk Nominasi Lindau Nobel Laureate Meetings 2026

INVESTORJATIM.COM — Upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia kembali mencatatkan kemajuan. Dosen Fakultas Teknologi Maju…

1 hari ago

EXCOTEL Design Hotel Surabaya Salurkan CSR Idul Adha 1447 H, Serahkan Kambing untuk Warga Sekitar

INVESTORJATIM.COM — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, EXCOTEL Design Hotel Surabaya menyalurkan bantuan…

2 hari ago

Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% hingga April 2026, Cerminkan Kuatnya Aktivitas Ekonomi Nasional

INVESTORJATIM.COM — Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan tren positif pada awal 2026. Salah satu indikatornya terlihat…

2 hari ago