Pelindo Bersih, Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas dari Fraud di Terminal Teluk Lamong

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjaga komitmennya terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG), dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. Foto: TTL

SURABAYA, Investor Jatim – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjaga komitmennya terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG), dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. Salah satunya memastikan implementasi Whistle Blowing System (WBS) melalui kanal Pelindo Bersih, program PT Pelabuhan Indonesia (Persero), induk perusahaan TTL.

Penerapan Pelindo Bersih merupakan salah satu upaya perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi, dan pemerasan. Pelindo Bersih menjadi sarana pelaporan pelanggaran yang dapat digunakan oleh Insan TTL dan stakeholders untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari tindakan fraud.

“Pelindo Bersih bertujuan untuk menumbuhkan awareness seluruh pihak atas dugaan pelanggaran di lingkungan Pelindo Grup sebagai bagian dari internal control dan early warning system korporasi,” ujar Syaiful Anam, Corporate Secretary PT Terminal Teluk Lamong, Selasa (26/08/2025).

Pelindo Bersih merupakan sistem yang digunakan oleh perusahaan untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai dugaan praktik pelanggaran yang terjadi di lingkungan TTL. Foto: TTL

Baca Juga:  TTL Rampungkan Audit Sistem Manajemen Terintegrasi Semester I-2025

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Pelindo Bersih meliputi antara lain tindakan curang (tidak adil), korupsi, pencurian, pelanggaran kebijakan dan peraturan perusahaan, benturan kepentingan, penyuapan/gratifikasi, penipuan, pemerasan, dan penggelapan.

Berbagai kegiatan juga dilakukan di TTL, di antaranya sosialisasi dan survey pemahaman kepada seluruh pegawai, pemasangan poster, hingga sosialisasi di media sosial melalui konten-konten yang interaktif.

TTL juga melaksanakan kegiatan sharing session Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku secara efektif tiga tahun setelah diundangkan yaitu pada tanggal 2 Januari 2026. Kegiatan sharing session akan dilaksanakan bersama dengan Tim Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak. Amrozi Amenan

Komentar