Categories: FinanceIndeksNational

OJK Terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026, Perkuat Permodalan BPR untuk Tingkatkan Daya Saing

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat struktur permodalan industri BPR agar lebih kompetitif di tengah persaingan sektor perbankan yang semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan permodalan diharapkan dapat meningkatkan daya saing BPR sekaligus memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi dan mengelola risiko usaha.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 3/7/2026.

Menurut OJK, penerbitan POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang mengatur mengenai permodalan BPR. Regulasi baru tersebut juga diselaraskan dengan berbagai ketentuan dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi industri BPR.

Beberapa regulasi yang menjadi acuan penyelarasan antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Melalui aturan baru ini, OJK memberikan sejumlah penyesuaian dalam pemenuhan modal inti minimum. Salah satunya adalah memperluas sumber pemenuhan modal melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan persyaratan modal disetor.

Dari sisi struktur permodalan, POJK Nomor 7 Tahun 2026 turut mengakomodasi penyesuaian komponen modal, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti.

Di sisi lain, OJK juga memperkuat aspek penegakan aturan (enforcement) melalui penyempurnaan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti minimum. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan industri terhadap ketentuan permodalan yang telah ditetapkan.

Dengan penguatan struktur modal tersebut, OJK berharap industri BPR memiliki skala usaha (economies of scale) yang lebih baik sehingga mampu memperkuat ketahanan bisnis, meningkatkan kapasitas penyaluran kredit kepada masyarakat, serta menghadapi dinamika dan persaingan industri perbankan secara lebih optimal.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi mulai berlaku pada 30 Juni 2026. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

ITS Uji Sensor Gempa dan Prototipe Rumah Tahan Guncangan di Ponorogo

INVESTORJATIM.COM – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengembangkan teknologi untuk memperkuat mitigasi bencana gempa bumi…

34 menit ago

FAS Blibli Bantu Brand Scaling Up Tanpa Tambah Gudang dan Tim

INVESTORJATIM.COM – Pertumbuhan bisnis yang semakin pesat membawa tantangan baru bagi brand, terutama dalam mengelola…

42 menit ago

Bappenas Dorong PT PAL Jadi Konsolidator Industri Maritim Nasional

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah mendorong percepatan konsolidasi industri maritim nasional dengan memperkuat posisi PT PAL Indonesia…

6 jam ago

Tiga Tahun Beruntun, TPS Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan Surabaya

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak usaha PT Pelindo Terminal Petikemas (PTP), kembali…

7 jam ago

BI Dorong Korporasi Gandeng UMKM untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

INVESTORJATIM.COM - Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan kemitraan antara korporasi dan usaha mikro, kecil, dan…

8 jam ago

OJK Lantik Deputi Komisioner BMKS, Siapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kelembagaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dengan…

17 jam ago