OJK Perkuat Industri BPR dan BPRS, Aset Tumbuh Jadi Rp236,69 Triliun per Maret 2026

Istimewa

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi lebih besar dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional menjadi tantangan yang harus dihadapi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Di sisi lain, perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat turut mengubah perilaku serta ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan.

“BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang diiringi potensi peningkatan risiko kredit,” ujar Dian, dalam keterangannya, Selasa/2/6/2026.

Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Roadmap tersebut menjadi panduan bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang lebih resilien. Program penguatan difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah operasionalnya, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Baca Juga:  Jamkrindo Beri Peluang Baru Bagi Pelaku UMKM Ikut Tender Negara. Ini Syaratnya

Dari sisi kinerja, industri BPR dan BPRS masih mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga Maret 2026, total aset industri meningkat 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun. Ketahanan permodalan juga tetap terjaga dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Dalam mendukung sektor UMKM, porsi kredit dan pembiayaan yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total pembiayaan pada Maret 2026. OJK menilai angka tersebut masih berpotensi ditingkatkan melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lain dan berbagai program akses keuangan daerah.

Selain itu, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri guna memperkuat daya tahan BPR dan BPRS. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk berkonsolidasi menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses penggabungan atau peleburan.

Baca Juga:  Dukung Digitalisasi dan Finansial UMKM, Bank Jatim Bersama Toko Ladang Sukses Gelar Salam Sapa UMKM

Melalui implementasi roadmap dan penguatan konsolidasi, OJK optimistis industri BPR dan BPRS dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses pembiayaan UMKM, serta meningkatkan daya saing sektor perbankan nasional. (Onny)

 

Komentar