OJK Perketat Tata Kelola Fintech, Indosaku Dijatuhi Sanksi Administratif

Istimewa

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara layanan keuangan terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan, terutama untuk memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (8/5/2026).

Sanksi yang dikenakan terdiri atas denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

OJK meminta perusahaan melakukan sejumlah langkah perbaikan, antara lain menyempurnakan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi.

Baca Juga:  Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global pada Ekonomi Nasional

Regulator juga meminta Indosaku memperkuat mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, dan perilaku penagihan. Penguatan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi perhatian OJK, termasuk dalam mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Setiap penyelenggara tetap wajib memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu, OJK juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran lanjutan, regulator menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.

OJK turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi. Di sisi lain, regulator meminta masyarakat menggunakan layanan pinjaman secara bijaksana, sesuai kemampuan bayar, dan hanya melalui penyelenggara yang berizin serta diawasi. (Onny)

Baca Juga:  OJK Siapkan 8 Langkah Reformasi Pasar Modal, Free Float Emiten Naik Jadi 15%

Komentar