Categories: HeadlineIndeks

Marak Jual Beli Nomor Rekening di Medsos, OJK Tegaskan Ilegal dan Berisiko Tinggi

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya praktik jual beli nomor rekening bank yang kian subur di media sosial. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko fatal bagi pemilik rekening.

Pelanggaran Hukum dan Risiko Pidana
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa praktik ini merupakan perbuatan ilegal yang seringkali menjadi pintu masuk tindak pidana serius.

“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Menurut Dian, praktik ini bertentangan dengan prinsip:

1. APU: Anti Pencucian Uang

2. PPT: Pencegahan Pendanaan Terorisme

3. PPPSPM: Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Semua ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Pengetatan Pengawasan oleh Perbankan
Menyikapi fenomena ini, OJK mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memperketat protokol keamanan. Beberapa langkah yang ditekankan antara lain:

Verifikasi Ketat (KYC/CDD): Memastikan nasabah yang membuka rekening bertindak untuk diri sendiri, bukan untuk kepentingan pihak lain (beneficial owner).

Profiling Nasabah: Melakukan pemantauan transaksi dan pembaharuan profil nasabah secara berkala.

Sanksi Pemblokiran: OJK mendorong bank untuk membatasi akses fasilitas perbankan bagi pemilik rekening yang teridentifikasi memperjualbelikan akunnya.

Sinergi Antar-Lembaga
OJK tidak bekerja sendiri. Dian menyebut pihaknya terus melakukan pertukaran informasi secara berkala dengan berbagai lembaga terkait untuk menjaga integritas sistem keuangan, di antaranya:

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

2. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)

3. Aparat Penegak Hukum (APH)

Imbauan untuk Masyarakat
Di akhir keterangannya, Dian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan materi dari hasil menjual rekening. Perlu dicatat bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik nama di rekening tersebut.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian.

OJK juga telah menginstruksikan pihak perbankan untuk terus menggencarkan edukasi guna memutus rantai praktik ilegal ini di masyarakat. (EDG)

REDAKSI

Recent Posts

Queen Dawet: Ketika Mimpi Besar Dimulai dari Dapur Rumahan

INVESTORJATIM.COM — Perjalanan bisnis sering kali dimulai dari mimpi sederhana. Hal itu pula yang dialami…

11 jam ago

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, DPK Perbankan Tumbuh 11,39%

INVESTORJATIM.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode…

1 hari ago

Pakar UNAIR Kembangkan Nanomaterial Sel Surya Transparan, Masuk Nominasi Lindau Nobel Laureate Meetings 2026

INVESTORJATIM.COM — Upaya pengembangan energi terbarukan di Indonesia kembali mencatatkan kemajuan. Dosen Fakultas Teknologi Maju…

1 hari ago

EXCOTEL Design Hotel Surabaya Salurkan CSR Idul Adha 1447 H, Serahkan Kambing untuk Warga Sekitar

INVESTORJATIM.COM — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, EXCOTEL Design Hotel Surabaya menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% hingga April 2026, Cerminkan Kuatnya Aktivitas Ekonomi Nasional

INVESTORJATIM.COM — Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan tren positif pada awal 2026. Salah satu indikatornya terlihat…

1 hari ago

PT PAL Salurkan Kurban ke Surabaya dan Pesisir Lamongan, Jangkau Ratusan Penerima Manfaat

INVESTORJATIM.COM – Momentum Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT PAL Indonesia untuk memperluas kepedulian sosial melalui…

2 hari ago