Categories: HeadlineIndeks

Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan

Dalam sidak yang digelar pada Minggu (09/06/2024), Kemenhub temukan 37 unit bus pariwisata tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis. Foto: Kemenhub

JAKARTA, investorjatim – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini. Sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

“Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin di Jakarta, Minggu (9/06/2024).

Ia menambahkan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

“Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian,” ujar Dirjen Risyapudin.

Lebih lanjut Ia menuturkan beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

“Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum,” jelasnya.

Ia berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

“Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” imbuhnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya. RD

REDAKSI

Recent Posts

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I/2026, Penjualan Naik 1,7%

INVESTORJATIM.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan kinerja positif pada kuartal I/2026 di…

10 menit ago

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, GoTo ‘Wait and See’—Model Bisnis Tertekan?

INVESTORJATIM.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan anyar Presiden Prabowo Subianto yang…

13 menit ago

Prabowo Gunting Komisi Aplikator: Jatah Ojol Wajib 92%, Perusahaan Kena 8%

INVESTORJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap praktik pembagian pendapatan di industri ojek…

24 menit ago

Dampak Perang AS Guncang Rantai Pasok, Sekar Laut Putar Haluan Ekspor ke Asia–Afrika

INVESTORJATIM.COM – Gelombang konflik yang melibatkan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah mulai menjalar ke…

2 jam ago

Ramp-Up Tambang Pani Berlanjut, EMAS Mulai Lihat Normalisasi Biaya

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (BEI: EMAS) mulai mengirimkan sinyal awal perbaikan kinerja…

18 jam ago

Subsidi Tepat Makin Optimal, Pertamina Tingkatkan Layanan QR Code di Jawa Timur

INVESTORJATIM.COM - Pertamina Patra Niaga terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan energi sekaligus memastikan…

18 jam ago