Categories: HeadlineIndeks

Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan

Dalam sidak yang digelar pada Minggu (09/06/2024), Kemenhub temukan 37 unit bus pariwisata tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis. Foto: Kemenhub

JAKARTA, investorjatim – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini. Sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

“Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin di Jakarta, Minggu (9/06/2024).

Ia menambahkan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

“Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian,” ujar Dirjen Risyapudin.

Lebih lanjut Ia menuturkan beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

“Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum,” jelasnya.

Ia berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

“Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” imbuhnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya. RD

REDAKSI

Recent Posts

PGN Dorong UMKM Sidoarjo Beralih ke Gas Bumi Lewat City Gas Tour 2026

INVESTORJATIM.COM - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mendorong perluasan pemanfaatan gas bumi di…

18 jam ago

Pilates Sambil Menikmati Sunset, Grand Whiz Hotel Trawas Hadirkan Pengalaman Wellness di Pegunungan

INVESTORJATIM.COM – Menikmati suasana pegunungan tak selalu harus dilakukan dengan berwisata. Aktivitas olahraga ringan juga…

1 hari ago

Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya Bidik Pasar Brunch Akhir Pekan, Tawarkan 30 Menu Mulai Rp99.000

INVESTORJATIM.COM — Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya memperkuat strategi bisnis kuliner dengan menghadirkan program weekend…

2 hari ago

Cuaca Panas Mendorong Kebutuhan AC Hemat Energi, Samsung Rilis Neo WindFree Lite

  INVESTORJATIM.COM – Cuaca panas membuat penggunaan pendingin ruangan menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat. Namun,…

2 hari ago

Khofifah Salurkan 120 Rit Air Bersih untuk 98.946 Warga Terdampak Kekeringan di Blitar

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat penanganan dampak kekeringan dengan menyalurkan bantuan air bersih…

2 hari ago

PENS Gandeng Kadin dan Swisscontact Susun Kurikulum Network Engineer Sesuai Kebutuhan Industri

INVESTORJATIM.COM — Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur,…

3 hari ago