SURABAYA, INVESTOR JATIM – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan adanya jaminan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengendalian risiko dalam proyek pemerintah, penjaminan memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selama ini, banyak UMKM kesulitan mengikuti tender karena keterbatasan likuiditas dan kewajiban menyediakan jaminan dalam bentuk uang tunai atau agunan.
Melalui produk penjaminan seperti surety bond, Jamkrindo hadir memberikan solusi agar pelaku usaha dapat tetap memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengganggu modal kerja. Penjaminan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pemerintah sebagai pengguna, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM yang kini dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proyek strategis pemerintah.
Hal itu diungkapkan, Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam sosialisasi tentang Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Lingkungan Provinsi Jawa Timur di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Abdul Bari mengungkapkan , dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, kehadiran lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan terukur. Melalui layanan penjaminan yang komprehensif, perusahaan penjaminan berperan melindungi kepentingan pemerintah selaku pengguna barang dan jasa, sekaligus menjamin penyedia barang dan jasa agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
“Kehadiran penjaminan ini memperkuat tata kelola dalam pengadaan barangdan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sesuai amanat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024,” kata Abdul Bari.
Menurutnya, peraturan LKPP menjadi dorongan bagi perusahaan penjaminan untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pentingnya tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk kolaborasi lintas lembaga dengan perusahaan penjaminan.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Pengadaan yang berintegritas menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif,” tekan orang nomer satu di Jawa Timur ini.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi menyatakan, bahwa Kejaksaan memiliki perhatian besar terhadap upaya penguatan tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian risiko.
“Kejaksaan siap memberikan bantuan atau pendampingan hukum dalam pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa yang berintegritas,” pungkasnya ( Indra K )
Komentar