Categories: HeadlineIndeks

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Buron Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid

INVESTORJATIM.COM – Upaya pengejaran terhadap buron kakap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC), memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha tersebut.

Pengumuman Resmi Polri
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa status buronan internasional ini telah aktif sejak pekan lalu.

“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Pihak Polri kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai institusi penegak hukum lintas negara untuk melacak keberadaan Riza yang diduga berada di luar negeri.

Jejak Kasus: Kerugian Negara Fantastis
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 10 Juli 2025. Ia diduga kuat menjadi aktor di balik penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

Berikut adalah poin-poin utama dalam kasus yang menjeratnya:

1. Jabatan Strategis: Riza disebut sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

2. Modus Operandi: Diduga melakukan intervensi kebijakan untuk menyewakan terminal BBM tangki Merak kepada Pertamina, padahal fasilitas tersebut belum dibutuhkan saat itu.

3. Total Tersangka: Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 orang tersangka dalam lingkaran kasus yang sama.

4, Kerugian Negara: Estimasi kerugian mencapai angka fantastis, yakni Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan sekaligus perekonomian negara.

Dijerat Pasal Berlapis
Selain dugaan korupsi, Riza Chalid juga dibidik dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan terbitnya Red Notice ini, ruang gerak Riza di kancah internasional kini menjadi sangat terbatas. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat proses penangkapan agar yang bersangkutan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (ERX)

REDAKSI

Recent Posts

Survei Kepuasan: Layanan TPS Raih Skor 4,75 dan 100 Persen Bebas Pungl

INVESTORJATIM.COM – Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di…

26 detik ago

OJK Catat Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun hingga Agustus 2026

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah nasional terus bertumbuh di tengah…

10 jam ago

Dubes RI Dorong PT PAL Tembus Pasar Industri Maritim Timur Tengah

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia (Persero) membidik perluasan pasar industri maritim dan pertahanan di kawasan…

17 jam ago

Gandeng Apple, IM3 Platinum Rilis Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB

INVESTORJATIM.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui IM3 Platinum menghadirkan bundling Platinum Plus untuk iPhone…

23 jam ago

BEI Revisi Lagi Aturan ARB, Saham Gocap Hanya Turun Rp1

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian aturan batas bawah penolakan otomatis…

24 jam ago

Mahasiswa ITS Sulap Kandang Bambu Jadi Kandang Pintar, Laku Hingga Papua

INVESTORJATIM.COM – Peternakan ayam petelur konvensional yang masih mengandalkan tenaga manusia kini mulai ditransformasi menjadi…

24 jam ago