Categories: BusinessIndeks

Dorong Daya Beli Petani, PI Dukung Penurunan HET Pupuk Subsidi

Istimewa

JAKARTA, INVESTORJATIM – PT Pupuk Indonesia (Persero) / PI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Utama PI Rahmad Pribadi mengatakan langkah pemerintah ini menjadi bukti keberpihakan kepada petani serta komitmen terhadap ketahanan pangan nasional.

“Penurunan HET pupuk subsidi merupakan langkah bersejarah. Kami mendukung penuh kebijakan ini karena akan memperkuat daya beli petani dan mendorong produktivitas pertanian,” ujar Rahmad dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).

Rahmad menambahkan, Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi dalam kondisi aman. Hingga 22 Oktober 2025, stok nasional mencapai 1,1 juta ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.

Untuk mendukung kelancaran kebijakan baru ini, perusahaan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan sosialisasi ke seluruh jaringan distribusi. Proses penyaluran pupuk akan diawasi melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memantau stok dan penyaluran secara real-time di seluruh Indonesia.

“Kami memastikan pasokan tetap lancar dan kebijakan ini berjalan efektif agar manfaatnya dirasakan langsung oleh petani,” kata Rahmad.

Pupuk Indonesia menilai penurunan HET juga menjadi momentum untuk memperkuat industri pupuk nasional. Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah merevitalisasi pabrik-pabrik pupuk yang telah beroperasi selama puluhan tahun, guna meningkatkan efisiensi produksi dan memperluas akses petani terhadap pupuk terjangkau.

Kebijakan penurunan HET sebesar 20% diumumkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Berikut daftar HET pupuk subsidi terbaru:

Urea: Rp 1.800/kg (Rp 90.000 per sak 50 kg)

NPK: Rp 1.840/kg (Rp 92.000 per sak 50 kg)

NPK Kakao: Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per sak 50 kg)

ZA: Rp 1.360/kg (Rp 68.000 per sak 50 kg)

Organik: Rp 640/kg (Rp 25.600 per sak 40 kg)

 

(Onny Asmara)

REDAKSI

Recent Posts

TPS Perkuat “Benteng” Tata Kelola, Siapkan SDM Hadapi Risiko Bisnis yang Kian Kompleks

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tekanan industri logistik yang semakin kompetitif dan penuh ketidakpastian, isu tata…

19 jam ago

Harga Terjangkau, Pertamina Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi di Jember

INVESTORJATIM.COM - Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperkuat komitmen sosialnya dengan menggelar program…

20 jam ago

Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Menguat, Cek Rincian Harga per 16 April 2026

INVESTORJATIM.COM - Harga emas batangan produksi UBS dan Galeri24 yang dipasarkan melalui Pegadaian mengalami kenaikan…

23 jam ago

Lari Sambil Selamatkan Satwa: Ajang “Run for Animals 2026” Gaet Publik Lewat Cara Tak Biasa

INVESTORJATIM.COM – Indonesia tak pernah kekurangan agenda pelestarian alam. Namun di tengah derasnya tren gaya…

2 hari ago

Demam Padel hingga Hyrox Meledak, Blibli Tancap Gas Obral Gear Olahraga

INVESTORJATIM.COM – Lonjakan tren gaya hidup aktif yang kian menguat, terutama di kalangan generasi muda,…

2 hari ago

Geopolitik Memanas, PLN Nusantara Power Ngebut Transisi Energi dan Kunci Keandalan Listrik

INVESTORJATIM.COM – Di tengah bara ketegangan geopolitik global yang terus menyala dan mengguncang rantai pasok…

2 hari ago