Categories: BusinessIndeks

Dorong Daya Beli Petani, PI Dukung Penurunan HET Pupuk Subsidi

Istimewa

JAKARTA, INVESTORJATIM – PT Pupuk Indonesia (Persero) / PI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Utama PI Rahmad Pribadi mengatakan langkah pemerintah ini menjadi bukti keberpihakan kepada petani serta komitmen terhadap ketahanan pangan nasional.

“Penurunan HET pupuk subsidi merupakan langkah bersejarah. Kami mendukung penuh kebijakan ini karena akan memperkuat daya beli petani dan mendorong produktivitas pertanian,” ujar Rahmad dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).

Rahmad menambahkan, Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi dalam kondisi aman. Hingga 22 Oktober 2025, stok nasional mencapai 1,1 juta ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.

Untuk mendukung kelancaran kebijakan baru ini, perusahaan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan sosialisasi ke seluruh jaringan distribusi. Proses penyaluran pupuk akan diawasi melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memantau stok dan penyaluran secara real-time di seluruh Indonesia.

“Kami memastikan pasokan tetap lancar dan kebijakan ini berjalan efektif agar manfaatnya dirasakan langsung oleh petani,” kata Rahmad.

Pupuk Indonesia menilai penurunan HET juga menjadi momentum untuk memperkuat industri pupuk nasional. Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah merevitalisasi pabrik-pabrik pupuk yang telah beroperasi selama puluhan tahun, guna meningkatkan efisiensi produksi dan memperluas akses petani terhadap pupuk terjangkau.

Kebijakan penurunan HET sebesar 20% diumumkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Berikut daftar HET pupuk subsidi terbaru:

Urea: Rp 1.800/kg (Rp 90.000 per sak 50 kg)

NPK: Rp 1.840/kg (Rp 92.000 per sak 50 kg)

NPK Kakao: Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per sak 50 kg)

ZA: Rp 1.360/kg (Rp 68.000 per sak 50 kg)

Organik: Rp 640/kg (Rp 25.600 per sak 40 kg)

 

(Onny Asmara)

REDAKSI

Recent Posts

Tak Perlu Simpan Emas Batangan, ETF Emas Kini Jadi Peluang Baru Investor

INVESTORJATIM.COM – Emas kini tak hanya bisa dibeli dalam bentuk batangan atau melalui platform emas…

12 jam ago

Kopi Jawa Timur Bidik Pasar Belanda, Pembelian dari Petani Ditargetkan Mulai 2027

INVESTORJATIM.COM – Peluang kopi Jawa Timur menembus pasar Eropa kembali terbuka. Sekitar 30 pelaku usaha…

16 jam ago

Pemanfaatan Jargas PGN di Sidoarjo Tinggi, 478 Rumah di Deltasari Sudah Terhubung

INVESTORJATIM.COM – Pemanfaatan jaringan gas bumi (jargas) di Perumahan Deltasari Indah, Sidoarjo, Jawa Timur, menunjukkan…

2 hari ago

Terapkan Prinsip MBS, Petani Tebu Bondowoso Didorong Tingkatkan Rendemen

INVESTORJATIM.COM – Petani tebu didorong meningkatkan kualitas bahan baku melalui penerapan prinsip MBS (Manis, Bersih,…

2 hari ago

Studi UI Ungkap Peran Kredit Digital Kredivo, 54 Persen Penyaluran untuk Kebutuhan Produktif

INVESTORJATIM.COM – Perkembangan kredit digital di Indonesia dalam satu dekade terakhir tidak hanya berkaitan dengan…

2 hari ago

Kepala OJK Jawa Timur Yunita Linda Sari Meninggal Dunia di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Yunita Linda Sari meninggal dunia…

2 hari ago