BEI Usulkan Revisi Aturan Papan Pemantauan Khusus, Perkuat Pengawasan dan Kualitas Perdagangan

BEI secara konsisten mengevaluasi berbagai kebijakan agar tetap efektif dalam mendukung pasar modal Indonesia yang berkualitas.

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyempurnaan aturan Papan Pemantauan Khusus sebagai upaya meningkatkan kualitas perdagangan saham, memperkuat pengawasan, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor. Langkah ini merupakan hasil evaluasi atas implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang berlaku sejak 25 Maret 2024.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi dilakukan secara berkala agar setiap kebijakan tetap relevan dengan dinamika pasar dan mampu mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, efisien, dan transparan.

“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Karena itu, BEI secara konsisten mengevaluasi berbagai kebijakan agar tetap efektif dalam mendukung pasar modal Indonesia yang berkualitas serta memberikan perlindungan optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan pola perdagangan pada sejumlah saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus, terutama berdasarkan kriteria nonfundamental. Setiap kriteria dinilai memiliki tingkat efektivitas yang berbeda sehingga diperlukan penyesuaian agar mekanisme pengawasan menjadi lebih adaptif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Merdeka Gold Resources Resmi Dual Listing di Hong Kong, Buka Akses Investor Global ke Tambang Emas Pani

BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus. Perubahan tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pasar, kebijakan yang telah diterapkan, serta masukan dari pelaku industri.

Selain itu, BEI mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang. Kebijakan ini diharapkan membuat mekanisme perdagangan lebih sesuai dengan karakteristik harga saham, sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan likuiditas, dan menciptakan perdagangan yang lebih efisien.

BEI juga berencana menerapkan mekanisme Non-Cancellation Period di Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme ini telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025, dengan hasil berupa berkurangnya perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Menurut Iding, penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, mengurangi potensi praktik manipulasi seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan pemanfaatan fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasinya akan dilakukan bersamaan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Baca Juga:  IPO Tanpa Free Float Cukup? Siap-Siap Tersingkir dari Bursa

Ia menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan meningkatkan kualitas likuiditas dan proses pembentukan harga agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

Saat ini, usulan perubahan masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan. Dalam proses tersebut, BEI menghimpun masukan dari Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, dan pelaku pasar lainnya sebelum ketentuan tersebut ditetapkan sebagai peraturan.

“Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang terbuka dan kolaboratif, kami berharap kebijakan yang dihasilkan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional maupun global,” ujar Iding. (Onny)

Komentar