Categories: IndeksMarketNational

BEI Perkuat Kepatuhan Perusahaan Tercatat melalui Pemantauan dan Pembinaan Berkelanjutan

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat. Upaya ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat. Adapun rincian pengenaan sanksi pada periode tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban.

Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujar Aulia Noviana Utama Putri, P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kamis, 23/4/2026.

Kemudian, lanjut Aulia, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi. Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%.

Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29% dan 10% jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.

BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan yang mencakup:

  1. Sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL;
  2. Pemberian edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru tercatat maupun yang belum memenuhi kewajiban free float;
  3. Penyelenggaraan sosialisasi Compliance Refrehsment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan;
  4. Memfasilitasi perusahaan tercatat dengan berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui website BEI pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi. Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor.

Sebagai langkah berkelanjutan, BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan atas pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran pemenuhan kewajiban. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global.(Onny)

 

REDAKSI

Recent Posts

TPS Sabet Penghargaan Terminal Paling Produktif, Budaya Risiko Jadi Kunci Kinerja

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menorehkan prestasi di lingkungan Subholding Pelindo Terminal…

9 jam ago

Generali Lindungi 3.000 Pelari Suroboyo 10K, Klaim Kesehatan Naik 10% Jadi Alarm Pentingnya Gaya Hidup Sehat

INVESTORJATIM.COM – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong gaya hidup sehat…

13 jam ago

PEKPPP 2026 Evaluasi 300 Ribu Unit Layanan, Kementerian PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik Berkualitas

INVESTORJATIM.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memulai pelaksanaan Pemantauan dan…

14 jam ago

Kunjungan Industri Teknik Sipil UM Gresik ke PT Bhirawa Steel dan Bendungan Selorejo Perkuat Kompetensi Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

INVESTORJATIM.COM — Program Studi Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Gresik (UM Gresik) terus memperkuat kualitas pembelajaran…

15 jam ago

PT PAL Unjuk Gigi di Usia 46 Tahun, Empat Kapal Raksasa Siap Meluncur

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia memanfaatkan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 untuk memperkuat…

1 hari ago

RAPIMNAS HIMKI 2026: Industri Furnitur Fokus Bangun Ekosistem untuk Dongkrak Ekspor

INVESTORJATIM.COM – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menegaskan pentingnya pembangunan ekosistem industri yang…

1 hari ago