Aktivitas mengisi bahan bakar di SPBU kerap dianggap hal sepele. Padahal, tanpa kewaspadaan,
SURABAYA, INVESTOR JATIM – Aktivitas mengisi bahan bakar di SPBU kerap dianggap hal sepele. Padahal, tanpa kewaspadaan, konsumen bisa dirugikan mulai dari takaran yang tidak sesuai, kualitas BBM yang menurun, hingga tidak mendapat bukti transaksi.
Kasus sejumlah kendaraan yang “brebet” usai mengisi BBM belakangan ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih cermat saat bertransaksi di SPBU.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Drs. M. Said Sutomo menegaskan bahwa membeli BBM bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.
“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM sesuai standar, takaran yang akurat, dan bukti transaksi yang sah. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Said menambahkan, pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina maupun SPBU swasta dan koperasi dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika ada unsur pidana seperti manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, pelaku usaha bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kebiasaan sejumlah petugas SPBU yang enggan memberikan struk transaksi kepada pengendara roda dua dengan alasan antrean.
“Walaupun pengisian hanya Rp5.000, pengendara tetap berhak menerima struk. Banyak masyarakat belum memahami hal ini,” ujarnya.
7 Tips Aman Bertransaksi di SPBU
Untuk menghindari kerugian, BPKN mengimbau konsumen memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Isi di SPBU resmi. Pastikan membeli di SPBU berlogo Pertamina atau penyalur berizin resmi. Hindari BBM eceran atau oplosan.
2. Perhatikan jenis dan warna nozzle. Sesuaikan jenis BBM dengan kebutuhan kendaraan (misalnya hijau untuk Pertalite, merah untuk Pertamax).
3. Pastikan angka pompa nol sebelum pengisian. Jika belum, minta petugas mengatur ulang.
4. Amati kondisi bahan bakar. BBM yang baik berwarna jernih dan tidak berbau menyengat.
5. Selalu minta struk pembelian. Struk penting sebagai bukti resmi jika terjadi masalah.
6. Catat waktu dan lokasi pengisian. Berguna saat mengajukan keluhan terkait kualitas BBM.
7. Laporkan kejanggalan. Sampaikan ke Pertamina Call Center 135, Dinas Perdagangan, atau YLKI.
Pertamina Pastikan Pengawasan Harian
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menegaskan bahwa Pertamina menerapkan pengawasan ketat untuk menjamin kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.
“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display SPBU,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan bukti transaksi.
“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan struk. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab SPBU kepada masyarakat,” tegasnya.
Pertamina juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan.
“Laporan bisa disampaikan melalui Pertamina Call Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau DM ke Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Semua laporan pasti ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ONNY ASMARA)
INVESTORJATIM.COM – Akses internet cepat tak lagi eksklusif bagi kota besar. Di tengah masih lebarnya…
INVESTORJATIM.COM – Di tengah tekanan industri logistik yang semakin kompetitif dan penuh ketidakpastian, isu tata…
INVESTORJATIM.COM - Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperkuat komitmen sosialnya dengan menggelar program…
INVESTORJATIM.COM - Harga emas batangan produksi UBS dan Galeri24 yang dipasarkan melalui Pegadaian mengalami kenaikan…
INVESTORJATIM.COM – Indonesia tak pernah kekurangan agenda pelestarian alam. Namun di tengah derasnya tren gaya…
INVESTORJATIM.COM – Lonjakan tren gaya hidup aktif yang kian menguat, terutama di kalangan generasi muda,…