Categories: Market

Waspadai Kecurangan di SPBU, BPKN Ingatkan Hak Konsumen saat Isi BBM

Aktivitas mengisi bahan bakar di SPBU kerap dianggap hal sepele. Padahal, tanpa kewaspadaan,

SURABAYA, INVESTOR JATIM – Aktivitas mengisi bahan bakar di SPBU kerap dianggap hal sepele. Padahal, tanpa kewaspadaan, konsumen bisa dirugikan mulai dari takaran yang tidak sesuai, kualitas BBM yang menurun, hingga tidak mendapat bukti transaksi.

‎Kasus sejumlah kendaraan yang “brebet” usai mengisi BBM belakangan ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih cermat saat bertransaksi di SPBU.

‎Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Drs. M. Said Sutomo menegaskan bahwa membeli BBM bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.

‎“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM sesuai standar, takaran yang akurat, dan bukti transaksi yang sah. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

‎Said menambahkan, pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina maupun SPBU swasta dan koperasi dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

‎“Jika ada unsur pidana seperti manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, pelaku usaha bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti kebiasaan sejumlah petugas SPBU yang enggan memberikan struk transaksi kepada pengendara roda dua dengan alasan antrean.

‎“Walaupun pengisian hanya Rp5.000, pengendara tetap berhak menerima struk. Banyak masyarakat belum memahami hal ini,” ujarnya.

7 Tips Aman Bertransaksi di SPBU

‎Untuk menghindari kerugian, BPKN mengimbau konsumen memperhatikan beberapa hal berikut:

‎1. Isi di SPBU resmi. Pastikan membeli di SPBU berlogo Pertamina atau penyalur berizin resmi. Hindari BBM eceran atau oplosan.

‎2. Perhatikan jenis dan warna nozzle. Sesuaikan jenis BBM dengan kebutuhan kendaraan (misalnya hijau untuk Pertalite, merah untuk Pertamax).

‎3. Pastikan angka pompa nol sebelum pengisian. Jika belum, minta petugas mengatur ulang.

‎4. Amati kondisi bahan bakar. BBM yang baik berwarna jernih dan tidak berbau menyengat.

‎5. Selalu minta struk pembelian. Struk penting sebagai bukti resmi jika terjadi masalah.

‎6. Catat waktu dan lokasi pengisian. Berguna saat mengajukan keluhan terkait kualitas BBM.

‎7. Laporkan kejanggalan. Sampaikan ke Pertamina Call Center 135, Dinas Perdagangan, atau YLKI.

‎Pertamina Pastikan Pengawasan Harian

‎Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menegaskan bahwa Pertamina menerapkan pengawasan ketat untuk menjamin kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.

‎“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display SPBU,” jelasnya.

‎Ia menekankan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan bukti transaksi.

‎“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan struk. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab SPBU kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Pertamina juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan.

‎“Laporan bisa disampaikan melalui Pertamina Call Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau DM ke Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Semua laporan pasti ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ONNY ASMARA)

REDAKSI

Recent Posts

Pemanfaatan Jargas PGN di Sidoarjo Tinggi, 478 Rumah di Deltasari Sudah Terhubung

INVESTORJATIM.COM – Pemanfaatan jaringan gas bumi (jargas) di Perumahan Deltasari Indah, Sidoarjo, Jawa Timur, menunjukkan…

6 jam ago

Terapkan Prinsip MBS, Petani Tebu Bondowoso Didorong Tingkatkan Rendemen

INVESTORJATIM.COM – Petani tebu didorong meningkatkan kualitas bahan baku melalui penerapan prinsip MBS (Manis, Bersih,…

8 jam ago

Studi UI Ungkap Peran Kredit Digital Kredivo, 54 Persen Penyaluran untuk Kebutuhan Produktif

INVESTORJATIM.COM – Perkembangan kredit digital di Indonesia dalam satu dekade terakhir tidak hanya berkaitan dengan…

11 jam ago

Kepala OJK Jawa Timur Yunita Linda Sari Meninggal Dunia di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Yunita Linda Sari meninggal dunia…

1 hari ago

Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235 Triliun

INVESTORJATIM.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat kinerja positif hingga akhir…

1 hari ago

Generali Indonesia Galang Donasi Rp1,7 Miliar dari Ajang Lari, Dukung Pendidikan 1.000 Anak

INVESTORJATIM.COM – Ribuan pelari tidak hanya berlari untuk menjaga kebugaran dalam ajang Generali Lion Heart…

2 hari ago