TPS Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat PPID

Peresmian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) sebagai wujud penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan transparan. Foto: TPS

SURABAYA, Investor Jatim – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), entitas anak perusahaan dari Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai wujud penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan transparan.

Sekretaris Perusahaan TPS, Erika A. Palupi menjelaskan sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor jasa kepelabuhanan, TPS menyadari pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, khususnya bagi pengguna jasa, pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas. Komitmen ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang relevan, akurat, terkini dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam upaya mengoptimalkan implementasi UU KIP, TPS telah membentuk serta memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan perusahaan. PPID TPS berperan strategis dalam mengelola informasi publik secara terstruktur, mulai dari proses pendataan, klasifikasi, hingga penyediaan informasi yang dapat diakses publik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, kecuali untuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Akhir Tahun 2024, Arus Petikemas di TPS Tembus 1,6 Juta TEUs

Sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi, TPS telah menghadirkan menu khusus PPID di situs resmi perusahaan, yang menyajikan berbagai informasi terkini, mulai dari capaian kinerja, laporan tahunan, hingga laporan keuangan. Seluruh informasi tersebut tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh publik kapan saja melalui laman www.tps.co.id.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai budaya kerja yang terus kami tanamkan. Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas perusahaan,” ujar Erika dalam keterangan resmi, Senin (12/05/2025).

TPS juga secara proaktif membuka ruang dialog dengan pelanggan dan pemangku kepentingan melalui forum diskusi, sosialisasi layanan, serta penyediaan kanal pengaduan dan masukan. Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi public engagement yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga diarahkan untuk membangun ekosistem pelayanan yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan.

“Dengan terus memperkuat sistem informasi yang transparan dan akuntabel, TPS menargetkan untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendorong terciptanya industri logistik nasional yang lebih efisien, terpercaya, dan berdaya saing,” pungkas Erika. Amrozi Amenan

Baca Juga:  ALFI Jatim Gelar Diskusi Guyub di Terminal Petikemas Surabaya

Komentar