Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak Perkuat GCG

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: TTL

SURABAYA, Investor Jatim – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola, pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis kami berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen TTL dalam menjaga integritas, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha,” kata Syaiful Anam, Senior Manager Sekretaris Perusahaan & Hukum PT Terminal Teluk Lamong.

Sementara Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Justica Heru Violagita menyampaikan bahwa KUHP baru atau KUHP Nasional hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan arah baru dalam pemidanaan yang lebih humanis.

“Paradigma KUHP Nasional ini menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan adalah pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan menumbuhkan rasa penyesalan serta tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Dalam konteks korporasi, aturan ini menjadi pengingat agar perusahaan mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari tata kelola yang baik,” ungkap Justica.

Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Cahya Agmelya menyatakan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru, pertanggungjawaban pidana tidak lagi hanya ditujukan kepada individu, tetapi secara eksplisit juga mencakup korporasi. Artinya, perusahaan harus benar-benar menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas usahanya. Bagi sektor strategis seperti pelabuhan dan logistik, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar korporasi dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tetap menjaga kepercayaan publik.

Melalui sharing session ini, Terminal Teluk Lamong menegaskan langkah konkrit untuk membangun budaya kepatuhan hukum di perusahaan sekaligus memperkuat pemahaman insan perusahaan mengenai aturan pidana terbaru, yang tidak hanya menyentuh individu tetapi juga aspek korporasi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Terminal Teluk Lamong dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Adapun kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Bulan GCG (Good Corporate Governance) dan sekaligus bentuk sinergitas positif antara perusahaan dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Perang Timur Tengah Memanas, Ekonom Unej: Krisis BBM Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Energi

INVESTORJATIM.COM – Serangan kelompok Houthi Yaman terhadap fasilitas perusahaan minyak Saudi Aramco di Riyadh kembali…

3 jam ago

ARTSUBS 2026 Dongkrak Bisnis Hospitality, PALM PARK Hotel Tawarkan Kamar Rp450.000

INVESTORJATIM.COM — Ajang pameran seni rupa berskala besar ARTSUBS 2026 kembali menjadi magnet bagi seniman,…

13 jam ago

Generali Indonesia Dorong Peran Ayah Lewat Program BERGEMA di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Peran ayah dalam tumbuh kembang anak menjadi perhatian PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia…

19 jam ago

81 Tahun TNI, PT PAL Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Lewat Kemandirian Alutsista

INVESTORJATIM.COM – Delapan puluh satu tahun perjalanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tonggak penting dalam…

20 jam ago

Hari Batik Nasional, fave Hotel Sidoarjo Gandeng Pengrajin Kampung Batik Jetis

INVESTORJATIM.COM – Memperingati Hari Batik Nasional, fave hotel Sidoarjo berkolaborasi dengan Batik Namiroh, salah satu…

2 hari ago

BEI Mulai Terapkan Transaksi Short Selling 1 Oktober, Ini Daftar Saham dan Aturannya

INVESTORJATIM.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling…

2 hari ago