Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak Perkuat GCG

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: TTL

SURABAYA, Investor Jatim – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kegiatan Sharing Session terkait Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola, pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis kami berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen TTL dalam menjaga integritas, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha,” kata Syaiful Anam, Senior Manager Sekretaris Perusahaan & Hukum PT Terminal Teluk Lamong.

Sementara Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Justica Heru Violagita menyampaikan bahwa KUHP baru atau KUHP Nasional hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan arah baru dalam pemidanaan yang lebih humanis.

“Paradigma KUHP Nasional ini menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan adalah pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan menumbuhkan rasa penyesalan serta tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Dalam konteks korporasi, aturan ini menjadi pengingat agar perusahaan mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari tata kelola yang baik,” ungkap Justica.

Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Cahya Agmelya menyatakan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru, pertanggungjawaban pidana tidak lagi hanya ditujukan kepada individu, tetapi secara eksplisit juga mencakup korporasi. Artinya, perusahaan harus benar-benar menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas usahanya. Bagi sektor strategis seperti pelabuhan dan logistik, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar korporasi dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tetap menjaga kepercayaan publik.

Melalui sharing session ini, Terminal Teluk Lamong menegaskan langkah konkrit untuk membangun budaya kepatuhan hukum di perusahaan sekaligus memperkuat pemahaman insan perusahaan mengenai aturan pidana terbaru, yang tidak hanya menyentuh individu tetapi juga aspek korporasi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Terminal Teluk Lamong dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Adapun kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Bulan GCG (Good Corporate Governance) dan sekaligus bentuk sinergitas positif antara perusahaan dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Siap Diproduksi Massal, ITS Rancang Pabrik Modular Asbuton 20.000 Ton per Tahun

INVESTORJATIM.COM – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) meresmikan Laboratorium Teknologi Aspal Buton Berkelanjutan, satu-satunya di…

42 menit ago

Jembatan Cabean Gresik Dibangun Lewat CSR, Dorong Konektivitas dan Ekonomi Warga

INVESTORJATIM.COM — Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meresmikan Jembatan Cabean di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah,…

2 jam ago

Semen Gresik Gandeng GBCI Dorong Penggunaan Material Konstruksi Rendah Emisi

INVESTORJATIM.COM — PT Semen Gresik, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), memperkuat penerapan…

4 jam ago

Resmi Jadi Davis Cup by Generali, Generali Group Jadi Sponsor Utama Turnamen Tenis Tertua di Dunia

INVESTORJATIM.COM – Raksasa asuransi global Generali Group resmi menjadi mitra utama turnamen tenis beregu putra…

8 jam ago

Kapal Induk Pertama RI Naik Dok! KRI Sriwijaya Eks Italia Siap Dimodernisasi PT PAL

INVESTORJATIM.COM – Indonesia selangkah lagi memiliki kapal induk pertama dalam sejarah. KRI Sriwijaya, kapal induk…

22 jam ago

Perkuat Pengawasan Pelabuhan, Pelindo Pasang Dua Container Scanner di TPS Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Pelindo Group memperkuat keamanan dan transparansi di pelabuhan dengan mengoperasikan dua unit pemindai…

1 hari ago