Tak Perlu Simpan Emas Batangan, ETF Emas Kini Jadi Peluang Baru Investor

ETF emas menjadi instrumen investasi baru.

INVESTORJATIM.COM – Emas kini tak hanya bisa dibeli dalam bentuk batangan atau melalui platform emas digital. Investor pasar modal memiliki pilihan baru untuk mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga emas melalui Exchange Traded Fund (ETF) Emas.

Instrumen ini membuka peluang bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik.

ETF Emas merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Investor cukup memiliki rekening efek dan dapat membeli atau menjual ETF tersebut melalui perusahaan sekuritas selama jam perdagangan Bursa.

Secara sederhana, dana investor dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan pada aset berbasis emas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, nilai ETF Emas umumnya bergerak mengikuti harga emas.

Jika harga emas naik, nilai ETF berpotensi ikut meningkat. Sebaliknya, ketika harga emas turun, nilai investasi juga bisa tertekan.

Peluang Diversifikasi

Pelaksana Harian (P.H.) Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Edwin Hartanto mengatakan, kehadiran ETF Emas memperluas pilihan investasi masyarakat di pasar modal.

Baca Juga:  Hadapi Tekanan Global, Satgas Amankan Ketahanan Ekonomi dan Energi

Menurut dia, investasi di Bursa tidak hanya terbatas pada saham. ETF Emas dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperoleh eksposur terhadap harga emas dengan cara yang lebih praktis.

“Melalui ETF Emas, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan cara yang praktis melalui pasar modal,” ujar Edwin.

Salah satu daya tarik ETF Emas adalah investor tidak perlu memikirkan tempat penyimpanan maupun risiko kehilangan emas fisik. Harga produk juga dapat dipantau selama jam perdagangan dan transaksi dilakukan secara langsung melalui Bursa.

Instrumen ini juga berpotensi menjadi bagian dari diversifikasi portofolio. Investor dapat menempatkan sebagian dana pada emas untuk mengurangi ketergantungan terhadap satu jenis aset.

Namun, ETF Emas bukan berarti investasi tanpa risiko. Nilainya tetap mengikuti pergerakan harga emas sehingga investor tetap berpotensi mengalami kerugian.

Lima ETF Emas Syariah

Menariknya, pilihan ETF Emas di Indonesia saat ini juga menyasar investor yang mengutamakan prinsip syariah.

Lima produk ETF Emas yang tersedia yakni:

  • Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) – PT Indo Premier Investment Management.
  • Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) – PT Trimegah Asset Management.
  • Mandiri ETF Emas (XMES) – PT Mandiri Manajemen Investasi.
  • BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) – PT BRI Manajemen Investasi.
  • Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) – PT Syailendra Capital.
Baca Juga:  SPPA Melaju Kencang, BEI Bidik Dominasi Transaksi Repo dan Pendalaman Pasar Keuangan

ETF Syariah Emas diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025. Setiap unit penyertaan didukung oleh emas fisik yang disimpan secara khusus.

Pengembangan instrumen ini juga mendapat landasan regulasi melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026.

Dengan semakin beragamnya pilihan tersebut, ETF Emas berpeluang menjadi alternatif bagi investor yang ingin memanfaatkan potensi emas tanpa harus berurusan dengan emas fisik.

Meski demikian, investor tetap perlu memahami mekanisme ETF, biaya transaksi, pergerakan harga emas, serta profil risiko sebelum membeli.

Intinya, peluang investasi emas kini tak lagi berhenti pada emas batangan. Dengan ETF, investor bisa mendapatkan eksposur harga emas langsung dari pasar modal—cukup melalui rekening efek. (onny)

Komentar