Sinergi DPD Gapeknas Jatim dan Gamana Krida Bhakti, Solusi Permudah Sertifikasi Badan Usaha

DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Gamana Krida Bhakti Jawa Timur. Nota kesepahaman (MoU) diteken bersama di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Jumat (14/02/2025). Foto Dok. Kadin Jatim

SURABAYA, InvestorJatim – DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Gamana Krida Bhakti Jawa Timur. Nota kesepahaman (MoU) diteken bersama pada Jumat (14/02/2025) di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Ketua DPD Gapeknas Jawa Timur Baso Juherman menyatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan anggota Gapeknas dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).

“Kerja sama ini menjadi solusi bagi anggota kami sembari menunggu LSBU Gapeknas menyelesaikan proses akreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Pusat,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, anggota Gapeknas yang terdiri dari Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dapat mengurus sertifikasi melalui PT Gamana Krida Bhakti. Saat ini, Gapeknas Jawa Timur memiliki 290 anggota, dan jumlah tersebut diharapkan meningkat pada tahun 2025. Baso Juherman optimistis bahwa kemitraan ini akan memberikan manfaat nyata bagi anggota, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi sertifikasi BUJK.

Diakuinya, berlakunya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi memberikan tantangan baru bagi badan usaha. Persyaratan seperti kemampuan keuangan, peralatan, sertifikat keahlian kerja, penjualan tahunan, dan dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kini menjadi kewajiban.

“Banyak badan usaha konstruksi yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan ini. Oleh karena itu, kami berharap kerja sama ini dapat menjadi solusi praktis,” ujar Baso.

Kerja sama ini juga selaras dengan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap badan usaha jasa konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). SBU tersebut harus diajukan melalui lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

Sinergi antara DPD Gapeknas Jawa Timur dan PT Gamana Krida Bhakti ini diharapkan pula mendorong proses sertifikasi bagi anggota Gapeknas lebih efisien sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis jasa konstruksi di Jawa Timur.

Tak cukup sampai di situ, Baso Juherman berharap kolaborasi ini juga menjadi momentum peningkatan kompetensi dan daya saing anggota Gapeknas Jawa Timur di tengah persaingan industri konstruksi nasional. ros

REDAKSI

Recent Posts

BEI-KSEI Lengkapi Data Saham di Atas 1%, Kini Ada Status Pengendali dan Afiliasinya

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini…

5 jam ago

UM Gresik Raih Penghargaan Gubernur Jatim atas Kontribusi Pelestarian Mangrove

INVESTORJATIM.COM – Universitas Muhammadiyah Gresik (UM Gresik) meraih penghargaan Gubernur Jawa Timur atas kontribusi dalam…

7 jam ago

Jatim Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Emil Dardak Tekankan Sinergi Lintas Sektor

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seiring meningkatnya risiko…

8 jam ago

Gandeng FK Unair, TPS Beri Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Truk di Tanjung Perak

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK…

9 jam ago

BSI Bawa Hasil Bumi Lahan Rehabilitasi DAS ke Expo Ekonomi Kreatif Santri Bondowoso

  INVESTORJATIM.COM – Dukungan PT Bumi Suksesindo (BSI) terhadap Gerakan Ekonomi Santri (GES) Bondowoso diwujudkan…

24 jam ago

Berawal dari Toko 2×3 Meter, KUR BRI Bawa Toko Sembako Agus Budino Naik Kelas di Tuban

INVESTORJATIM.COM – Dulu hanya toko pracangan kecil 2x3 meter di depan rumah. Kini, toko sembako…

1 hari ago