Categories: Indeks

Risiko Kredit Bencana Sumatra Nyaris Rp400 Triliun, OJK Aktifkan Relaksasi Tiga Tahun

jumlah debitur yang terdampak diperkirakan menembus 105.000 orang, tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

JAKARTA, INVESTORJATIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan risiko ekonomi berskala besar akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Nilai kredit dan pembiayaan yang berpotensi terdampak banjir dan longsor di kawasan tersebut diperkirakan mendekati Rp400 triliun, mencerminkan tekanan signifikan terhadap stabilitas sektor keuangan regional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa eksposur tersebut berasal dari berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga perusahaan pembiayaan dan penjaminan. Secara paralel, jumlah debitur yang terdampak diperkirakan menembus 105.000 orang, tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Ini masih angka awal, tetapi sudah menunjukkan skala dampak yang cukup besar, baik dari sisi jumlah debitur maupun nilai pembiayaan,” ujar Mahendra, Minggu (4/1/2026).

Merespons kondisi tersebut, OJK mengaktifkan kebijakan relaksasi kredit sejak 10 Desember 2025, tidak lama setelah pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana. Kebijakan ini dirancang berlaku hingga tiga tahun ke depan guna menopang pemulihan ekonomi dan menjaga kualitas portofolio kredit lembaga keuangan.

Relaksasi tersebut mencakup seluruh segmen debitur, mulai dari UMKM hingga korporasi besar. Kredit yang direstrukturisasi tetap diklasifikasikan lancar, baik restrukturisasi dilakukan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Selain itu, OJK membuka ruang pemberian pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Di sektor asuransi, OJK mendorong perusahaan untuk segera mengidentifikasi polis terdampak, mempercepat proses klaim, serta memberikan kemudahan administratif bagi pemegang polis yang terdampak bencana.

OJK juga menanti finalisasi regulasi khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah agar kebijakan penanganan debitur terdampak bencana dapat diterapkan secara setara, tanpa perbedaan perlakuan antara debitur KUR dan non-KUR.

Mahendra menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022, yang disusun dengan mengacu pada pembelajaran penanganan krisis selama pandemi Covid-19.

“Kerangka aturan ini memungkinkan pengambilan keputusan strategis di daerah krisis dilakukan lebih cepat, terukur, dan tetap akuntabel,” ujarnya.

Ia pun optimistis rentang waktu tiga tahun cukup memadai untuk memastikan proses restrukturisasi dan pemulihan ekonomi daerah terdampak dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

Munas FKDK BPD SI 2026 Tetapkan Adnas sebagai Ketua Umum, Perkuat Transformasi Digital dan Daya Saing BPD

INVESTORJATIM.COM — Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) resmi…

2 jam ago

PLN Nusantara Power Borong 22 Penghargaan CSR, Program Pemberdayaan Masyarakat Jadi Sorotan

INVESTORJATIM.COM – PLN Nusantara Power (PLN NP) kembali menorehkan prestasi dengan meraih 22 penghargaan dalam…

1 hari ago

Indowood Expo 2026 Digelar di Surabaya, Dorong Industri Mebel Nasional Naik Kelas

INVESTORJATIM.COM – Industri mebel dan kerajinan Indonesia terus menunjukkan kinerja positif di tengah ketidakpastian ekonomi…

1 hari ago

PT SGN Dukung Hilirisasi Perkebunan Nasional Lewat Gerakan Tanam Serentak, Perkuat Swasembada Gula

INVESTORJATIM.COM — PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional hilirisasi…

1 hari ago

UNAIR Jadi Tuan Rumah D-8 Youth Dialogue 2026, Dorong Peran Generasi Muda Hadapi Ketahanan Pangan dan Energi Global

INVESTORJATIM.COM — Universitas Airlangga (UNAIR) dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Preliminary Discussion D-8 Youth Dialogue…

1 hari ago

Petrokimia Gresik Raih Top Platinum Trophy 2026, Bukti Konsistensi Jalankan Program TJSL Berkelanjutan

INVESTORJATIM.COM — Petrokimia Gresik kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

2 hari ago