Categories: Indeks

Risiko Kredit Bencana Sumatra Nyaris Rp400 Triliun, OJK Aktifkan Relaksasi Tiga Tahun

jumlah debitur yang terdampak diperkirakan menembus 105.000 orang, tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

JAKARTA, INVESTORJATIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan risiko ekonomi berskala besar akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Nilai kredit dan pembiayaan yang berpotensi terdampak banjir dan longsor di kawasan tersebut diperkirakan mendekati Rp400 triliun, mencerminkan tekanan signifikan terhadap stabilitas sektor keuangan regional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa eksposur tersebut berasal dari berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga perusahaan pembiayaan dan penjaminan. Secara paralel, jumlah debitur yang terdampak diperkirakan menembus 105.000 orang, tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Ini masih angka awal, tetapi sudah menunjukkan skala dampak yang cukup besar, baik dari sisi jumlah debitur maupun nilai pembiayaan,” ujar Mahendra, Minggu (4/1/2026).

Merespons kondisi tersebut, OJK mengaktifkan kebijakan relaksasi kredit sejak 10 Desember 2025, tidak lama setelah pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana. Kebijakan ini dirancang berlaku hingga tiga tahun ke depan guna menopang pemulihan ekonomi dan menjaga kualitas portofolio kredit lembaga keuangan.

Relaksasi tersebut mencakup seluruh segmen debitur, mulai dari UMKM hingga korporasi besar. Kredit yang direstrukturisasi tetap diklasifikasikan lancar, baik restrukturisasi dilakukan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Selain itu, OJK membuka ruang pemberian pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Di sektor asuransi, OJK mendorong perusahaan untuk segera mengidentifikasi polis terdampak, mempercepat proses klaim, serta memberikan kemudahan administratif bagi pemegang polis yang terdampak bencana.

OJK juga menanti finalisasi regulasi khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah agar kebijakan penanganan debitur terdampak bencana dapat diterapkan secara setara, tanpa perbedaan perlakuan antara debitur KUR dan non-KUR.

Mahendra menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022, yang disusun dengan mengacu pada pembelajaran penanganan krisis selama pandemi Covid-19.

“Kerangka aturan ini memungkinkan pengambilan keputusan strategis di daerah krisis dilakukan lebih cepat, terukur, dan tetap akuntabel,” ujarnya.

Ia pun optimistis rentang waktu tiga tahun cukup memadai untuk memastikan proses restrukturisasi dan pemulihan ekonomi daerah terdampak dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

Starlink Masuk Blibli Store, Sinyal Ekspansi ke Pasar Non-Urban Kian Kuat

INVESTORJATIM.COM – Akses internet cepat tak lagi eksklusif bagi kota besar. Di tengah masih lebarnya…

1 jam ago

TPS Perkuat “Benteng” Tata Kelola, Siapkan SDM Hadapi Risiko Bisnis yang Kian Kompleks

INVESTORJATIM.COM – Di tengah tekanan industri logistik yang semakin kompetitif dan penuh ketidakpastian, isu tata…

1 hari ago

Harga Terjangkau, Pertamina Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi di Jember

INVESTORJATIM.COM - Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperkuat komitmen sosialnya dengan menggelar program…

1 hari ago

Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Menguat, Cek Rincian Harga per 16 April 2026

INVESTORJATIM.COM - Harga emas batangan produksi UBS dan Galeri24 yang dipasarkan melalui Pegadaian mengalami kenaikan…

1 hari ago

Lari Sambil Selamatkan Satwa: Ajang “Run for Animals 2026” Gaet Publik Lewat Cara Tak Biasa

INVESTORJATIM.COM – Indonesia tak pernah kekurangan agenda pelestarian alam. Namun di tengah derasnya tren gaya…

2 hari ago

Demam Padel hingga Hyrox Meledak, Blibli Tancap Gas Obral Gear Olahraga

INVESTORJATIM.COM – Lonjakan tren gaya hidup aktif yang kian menguat, terutama di kalangan generasi muda,…

2 hari ago