Respons Demo Sopir Truk, Kemenhub Kembali Tegaskan Tidak Adanya Larangan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk. Amrozi Amenan

REDAKSI

Recent Posts

Bahlil Buka Peluang Kenaikan Harga Pertamax di Tengah Tekanan Global

INVESTORJATIM.COM - PT Pertamina (Persero) tercatat belum melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak (BBM)…

20 jam ago

Hadapi Tekanan Global, Satgas Amankan Ketahanan Ekonomi dan Energi

INVESTORJATIM.COM - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi menegaskan bahwa ketahanan ekonomi…

23 jam ago

Penertiban Perlintasan KAI: 2.220 Ditutup, 1.089 Titik Masih Perlu Penanganan

INVESTORJATIM.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmen keselamatan perjalanan kereta api dengan…

1 hari ago

Kinerja Tahan Badai Global, Laba Pakuwon (PWON) Melonjak 29% di Kuartal I-2026

INVESTORJATIM.COM – Emiten properti dan pengelola pusat perbelanjaan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) mencatatkan kinerja…

1 hari ago

Harga Jasa Kursi Roda di Masjidil Haram Melonjak di Tengah Membludaknya Jemaah

INVESTORJATIM.COM - Lonjakan drastis jumlah jemaah haji di Masjidil Haram mulai berdampak pada biaya layanan…

1 hari ago

Bank Jatim Luncurkan J-Connect Versi Baru, Targetkan 2 Juta Pengguna pada 2026

INVESTORJATIM.COM — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) meluncurkan aplikasi mobile banking…

1 hari ago