Categories: Indeks

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, GoTo ‘Wait and See’—Model Bisnis Tertekan?

GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online.

INVESTORJATIM.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan anyar Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Emiten teknologi ini memilih berhati-hati sambil mengkaji dampak aturan tersebut terhadap operasional dan model bisnisnya.

Direktur Utama GOTO Hans Patuwo menegaskan perseroan akan mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk regulasi terbaru yang berfokus pada perlindungan pekerja transportasi daring.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2016).

Meski demikian, Hans mengakui perusahaan tengah mencermati detail beleid tersebut, termasuk implikasi finansial dan penyesuaian yang diperlukan ke depan. GOTO juga membuka ruang koordinasi intensif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi agar GoTo/Gojek tetap mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver maupun pelanggan,” katanya.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan potongan aplikator yang selama ini berada di kisaran 20% tidak lagi mencerminkan keadilan bagi pengemudi.

Ia bahkan menolak usulan penurunan ke level 10% dan mendorong agar potongan ditekan di bawah angka tersebut. “Ojol kerja keras, mempertaruhkan nyawa setiap hari. Potongan harus di bawah 10%,” tegasnya.

Dalam Perpres 27/2026, pemerintah menetapkan porsi pendapatan pengemudi minimal 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Selain itu, beleid tersebut juga mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses BPJS Kesehatan bagi pengemudi ojol.

Prabowo turut mengirim sinyal keras kepada pelaku industri. Ia menegaskan perusahaan aplikator yang tidak bersedia mengikuti aturan baru dipersilakan hengkang dari Indonesia.

Langkah ini berpotensi menjadi titik balik bagi industri ride-hailing nasional. Di satu sisi meningkatkan kesejahteraan driver, namun di sisi lain menekan margin perusahaan platform yang selama ini mengandalkan komisi sebagai sumber utama pendapatan. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

Indosat Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Kreator RI Diberi Akses AI hingga Peluang Monetisasi

INVESTORJATIM.COM – Transformasi digital di Indonesia dinilai tidak lagi cukup hanya berfokus pada perluasan akses…

4 jam ago

Jangan Hanya Andalkan Utang Bank, BEI Dorong Emiten Konvensional Lirik Sukuk

INVESTORJATIM.COM – Instrumen sukuk selama ini kerap diasosiasikan sebagai produk pembiayaan yang hanya diperuntukkan bagi…

4 jam ago

Didukung Investor Global, Merdeka Gold Resources Bidik Pencatatan Saham di Bursa Hong Kong

INVESTORJATIM.COM – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) memperoleh dukungan kuat dari sejumlah investor global…

10 jam ago

Pelindo Kalimas Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Ancaman Banjir Rob Surabaya

INVESTORJATIM.COM — Pelindo Cabang Kalimas memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan tetap berjalan normal di tengah potensi…

13 jam ago

BPS Kota Batu Kerahkan 183 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Data UMKM hingga Pariwisata Jadi Fokus Pendataan

INVESTORJATIM.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu resmi menggelar Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026…

22 jam ago

Pemulihan Aset Tembus Rp1 Triliun, Kemenkeu Terima PNBP Hasil Kinerja Kejaksaan Agung

INVESTORJATIM.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,03 triliun yang…

2 hari ago