Categories: HeadlineIndeks

Percepat Kedaulatan Energi, Pemerintah Tegaskan Implementasi Mandatori Bioetanol E5 dan E10

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mendorong kebijakan mandatori pencampuran bensin dengan etanol (bioetanol) untuk kategori E5 dan E10. Langkah ini ditegaskan sebagai strategi krusial dalam mewujudkan ketahanan serta kedaulatan energi nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang berlangsung di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Jumat (20/2/2026).

Mandatori Etanol untuk Bensin
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar mengikuti tren global, tetapi merupakan bagian dari peta jalan besar pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil murni.

“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi adalah dengan menerapkan mandatori pencampuran bensin kita dengan etanol,” ujar Bahlil dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Tingkatkan Daya Saing Industri Dalam Negeri
Selain sebagai campuran bahan bakar, Bahlil menyoroti potensi besar etanol sebagai bahan baku sektor industri lainnya. Melalui skema kerja sama internasional, pemerintah berupaya mendapatkan akses bahan baku dengan harga yang lebih terjangkau.

Beberapa keuntungan yang disoroti antara lain:

1. Tarif Impor 0 Persen: Memungkinkan perolehan bahan baku yang lebih murah.

2. Harga Kompetitif: Membantu industri dalam negeri menghasilkan produk yang lebih berdaya saing di pasar global.

3. Perluasan Aktivitas Usaha: Mendorong ekosistem baru di sektor energi dalam negeri.

“Ini menguntungkan kita. Dengan tarif masuk 0 persen dan harga yang lebih murah, industri kita akan jauh lebih kompetitif dalam menggunakan bahan baku dari etanol,” tambahnya.

Implementasi Perjanjian Perdagangan RI-AS
Dorongan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Terkait pemenuhan kebutuhan etanol nasional, pemerintah membuka ruang impor hingga Indonesia mampu mencapai swasembada produksi.

“Sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk melakukan impor boleh saja, termasuk dari Amerika, hingga kebutuhan produksi dalam negeri kita terpenuhi secara mandiri,” pungkas Bahlil.

Kebijakan E5 dan E10 ini diharapkan dapat menjadi jembatan menuju transisi energi yang lebih bersih tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan efisiensi industri nasional. (IGT)

REDAKSI

Recent Posts

Arus Bongkar Muat Pelabuhan Gresik Naik 18,7% pada Semester I 2026, Pelindo Multi Terminal Tambah Tiga Pelanggan Baru

INVESTORJATIM.COM — PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik mencatatkan pertumbuhan positif pada kinerja operasional sepanjang…

1 jam ago

Wyndham Surabaya Gelar Beyond Moment, Perkuat Posisi sebagai Destinasi Lifestyle dan Venue Acara Premium

INVESTORJATIM.COM — Wyndham Surabaya City Centre terus memperkuat posisinya sebagai destinasi pilihan untuk penyelenggaraan berbagai…

4 jam ago

ITS Luncurkan Sapuangin Speed 8, Siap Bersaing di Formula SAE Japan 2026 dengan Inovasi Mobil Formula Ringan

INVESTORJATIM.COM — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menunjukkan kapasitasnya dalam pengembangan riset otomotif melalui…

1 hari ago

IHSG Terkoreksi, Investor Justru Melirik Indonesia, Ini Alasannya

INVESTORJATIM.COM – Gejolak pasar keuangan global belum surut. Namun, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi dunia,…

1 hari ago

Emil Dardak Luncurkan HAJI C-AIRRe 2026, Percepat Transformasi Digital Kesehatan Berbasis AI di Jawa Timur

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat transformasi digital sektor kesehatan melalui peluncuran Ekosistem Teknologi…

2 hari ago

Realisasi Investasi RI Triwulan II 2026 Capai Rp511,8 Triliun, Hong Kong Geser Singapura sebagai Investor Terbesar

INVESTORJATIM.COM — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani melaporkan…

2 hari ago