Categories: HeadlineIndeks

Percepat Kedaulatan Energi, Pemerintah Tegaskan Implementasi Mandatori Bioetanol E5 dan E10

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mendorong kebijakan mandatori pencampuran bensin dengan etanol (bioetanol) untuk kategori E5 dan E10. Langkah ini ditegaskan sebagai strategi krusial dalam mewujudkan ketahanan serta kedaulatan energi nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang berlangsung di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Jumat (20/2/2026).

Mandatori Etanol untuk Bensin
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar mengikuti tren global, tetapi merupakan bagian dari peta jalan besar pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil murni.

“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi adalah dengan menerapkan mandatori pencampuran bensin kita dengan etanol,” ujar Bahlil dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Tingkatkan Daya Saing Industri Dalam Negeri
Selain sebagai campuran bahan bakar, Bahlil menyoroti potensi besar etanol sebagai bahan baku sektor industri lainnya. Melalui skema kerja sama internasional, pemerintah berupaya mendapatkan akses bahan baku dengan harga yang lebih terjangkau.

Beberapa keuntungan yang disoroti antara lain:

1. Tarif Impor 0 Persen: Memungkinkan perolehan bahan baku yang lebih murah.

2. Harga Kompetitif: Membantu industri dalam negeri menghasilkan produk yang lebih berdaya saing di pasar global.

3. Perluasan Aktivitas Usaha: Mendorong ekosistem baru di sektor energi dalam negeri.

“Ini menguntungkan kita. Dengan tarif masuk 0 persen dan harga yang lebih murah, industri kita akan jauh lebih kompetitif dalam menggunakan bahan baku dari etanol,” tambahnya.

Implementasi Perjanjian Perdagangan RI-AS
Dorongan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Terkait pemenuhan kebutuhan etanol nasional, pemerintah membuka ruang impor hingga Indonesia mampu mencapai swasembada produksi.

“Sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk melakukan impor boleh saja, termasuk dari Amerika, hingga kebutuhan produksi dalam negeri kita terpenuhi secara mandiri,” pungkas Bahlil.

Kebijakan E5 dan E10 ini diharapkan dapat menjadi jembatan menuju transisi energi yang lebih bersih tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan efisiensi industri nasional. (IGT)

REDAKSI

Recent Posts

UNAIR Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot, Perkuat Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi di Papua hingga Gorontalo

INVESTORJATIM.COM — Universitas Airlangga (UNAIR) resmi melepas 25 Tim Ekspedisi Patriot (TEP) untuk menjalankan program…

13 jam ago

Hotel Bintang Tiga Kian Kompetitif, @HOM Simpang Lima Semarang Andalkan Lokasi Strategis dan Layanan untuk Jaga Daya Saing

INVESTORJATIM.COM — Persaingan industri perhotelan di Kota Semarang semakin ketat seiring meningkatnya aktivitas bisnis, wisata,…

17 jam ago

Tak Hanya Menambang Emas, Pani Investasi pada SDM Lewat Kelas Inspirasi bagi Ratusan Pelajar Pohuwato

INVESTORJATIM.COM — Di tengah kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang semakin kompetitif, investasi pada…

18 jam ago

Khofifah: Banyuwangi Ethno Carnival 2026 Buktikan Budaya Lokal Mampu Tembus Pasar Global

INVESTORJATIM.COM — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai penyelenggaraan Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026…

1 hari ago

EXCOTEL Design Hotel Surabaya Bidik Pasar Family Staycation Lewat Tiga Paket Menginap

INVESTORJATIM.COM - EXCOTEL Design Hotel Surabaya memperkuat strategi bisnis di segmen family staycation dan pemesanan…

2 hari ago

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Pers Harus Dihormati

INVESTORJATIM.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf…

2 hari ago