Categories: HeadlineIndeks

Peneliti UB Desak Pemerintah Lipat Gandakan Anggaran Penindakan Rokok Ilegal

INVESTORJATIM.COM – Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih agresif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga stabilitas Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan jutaan tenaga kerja.

Usulan Kenaikan Anggaran Penegakan Hukum
Joko mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya pada porsi penegakan hukum.

Target: Menaikkan anggaran penindakan dari yang saat ini sekitar 10 persen menjadi setidaknya 20 persen (dua kali lipat).

Prasyarat: Peningkatan anggaran ini harus dibarengi dengan revisi regulasi agar implementasi di lapangan lebih efektif dan memiliki payung hukum yang kuat.

Sinergi dan Fokus pada Wilayah Produksi
Mengingat keterbatasan personel Bea Cukai dalam menjangkau seluruh pelosok distribusi, Joko menekankan pentingnya kolaborasi lintas aparat penegak hukum.

“Kuncinya adalah menembus wilayah produksi. Produsennya yang harus dibabat habis,” tegas Joko saat memberikan keterangan di Malang, Minggu (22/2/2026).

Menjaga Ekosistem IHT dan Ekonomi Nasional

Pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar masalah hukum, melainkan perlindungan terhadap ekonomi rakyat. Joko memaparkan beberapa alasan strategis mengapa sektor ini harus dijaga:

Sektor                                            Dampak Strategis

Penerimaan Negara                       Menjaga target setoran cukai agar tetap optimal.

Tenaga Kerja                                  Melindungi sekitar 6 hingga 7 juta jiwa yang bergantung pada sektor ini

Rantai Pasok                                  Menjamin keberlangsungan hidup petani tembakau, petani cengkeh, hingga UMKM.

Kritik Terhadap Kebijakan Penambahan Layer Cukai
Selain masalah rokok ilegal, Joko juga menyoroti rencana pemerintah terkait penambahan layer atau struktur tarif cukai. Ia meminta pemerintah melakukan kajian ulang yang mendalam dengan melibatkan para pelaku industri.

Menurutnya, kebijakan yang tidak tepat sasaran justru berisiko:

1. Merusak iklim usaha sektor IHT yang legal.

2. Tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan negara.

3. Memicu ketidakadilan bagi pemangku kepentingan di lapangan. (CNS)

REDAKSI

Recent Posts

Penjualan Elektronik Bergairah Saat Liburan Sekolah, Laptop dan TV Jadi Andalan

INVESTORJATIM.COM – Momen liburan sekolah yang berlanjut ke persiapan masuk tahun ajaran baru 2026 menjadi…

5 jam ago

LG Bidik Pasar Smart Home AI di Surabaya, TV Masih Jadi Andalan Penjualan, AC Tumbuh Tercepat

INVESTORJATIM.COM – PT LG Electronics Indonesia semakin agresif menggarap pasar rumah pintar (smart home) berbasis…

5 jam ago

Honda Surabaya Center Gelar Promo Back to School, Tebar Diskon hingga Trade-in Rp15 Juta

INVESTORJATIM.COM – Memanfaatkan momentum tahun ajaran baru, Honda Surabaya Center menghadirkan program promosi Honda Back…

11 jam ago

Les Bleus ke Semifinal! Prancis Bungkam Maroko Lewat Gol Mbappe dan Dembele

INVESTORJATIM.COM - Tim nasional Prancis sukses memastikan satu tempat di babak semifinal Piala Dunia 2026.…

14 jam ago

Transaksi Misi Dagang Jatim-Riau Tembus Rp1,06 Triliun, Penjualan Produk Jatim Dominan

INVESTORJATIM.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan kinerja positif dalam memperkuat perdagangan antardaerah. Misi…

21 jam ago

OJK Terbitkan POJK 10/2026, Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

INVESTORJATIM.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10…

22 jam ago