OJK Terbitkan POJK 10/2026, Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi yang diundangkan pada 6 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 guna memperkuat kerangka regulasi pengendalian emisi di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan agar mekanisme perdagangan karbon melalui bursa semakin efektif, transparan, dan selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.

Salah satu perubahan utama dalam POJK 10 Tahun 2026 adalah kewajiban seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon untuk tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem tersebut menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai basis pencatatan unit karbon nasional.

Selain itu, regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan. OJK turut mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meski belum tercatat dalam SRUK, sehingga memberikan ruang bagi pengembangan pasar karbon yang lebih luas dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola.

POJK 10 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarotoritas dalam pengawasan perdagangan karbon.

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2026 sejak 6 Juli 2026, OJK berharap ekosistem perdagangan karbon nasional semakin kredibel, terintegrasi, dan mampu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus mendorong pengembangan pasar karbon Indonesia yang berdaya saing di tingkat global.(Onny)

REDAKSI

Recent Posts

Bukan Sekadar Kapal Perang: Di Balik Aksi Heroik KRI Selamatkan 11 Warga Papua Nugini di Samudera Pasifik

INVESTORJATIM.COM – Di balik misi pertahanan, kapal-kapal perang TNI Angkatan Laut juga menjadi ujung tombak…

14 jam ago

Permata Bank Perkuat Edukasi Nasabah Prioritas, Dorong Pengelolaan Kekayaan hingga Legacy

INVESTORJATIM.COM – Permata Bank terus memperkuat edukasi bagi nasabah segmen Priority dan Private melalui program…

17 jam ago

Perang Timur Tengah Memanas, Ekonom Unej: Krisis BBM Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Energi

INVESTORJATIM.COM – Serangan kelompok Houthi Yaman terhadap fasilitas perusahaan minyak Saudi Aramco di Riyadh kembali…

23 jam ago

ARTSUBS 2026 Dongkrak Bisnis Hospitality, PALM PARK Hotel Tawarkan Kamar Rp450.000

INVESTORJATIM.COM — Ajang pameran seni rupa berskala besar ARTSUBS 2026 kembali menjadi magnet bagi seniman,…

1 hari ago

Generali Indonesia Dorong Peran Ayah Lewat Program BERGEMA di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Peran ayah dalam tumbuh kembang anak menjadi perhatian PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia…

2 hari ago

81 Tahun TNI, PT PAL Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Lewat Kemandirian Alutsista

INVESTORJATIM.COM – Delapan puluh satu tahun perjalanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tonggak penting dalam…

2 hari ago