Categories: HeadlineIndeks

Pemerintah Tegaskan THR dan BHR 2026 Wajib Dibayar Tepat Waktu, Pengusaha Diingatkan Patuh Aturan

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan peringatan keras kepada seluruh pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 tepat waktu. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Jumat (6/3/2026).

Menteri Yassierli menyatakan bahwa pemenuhan hak pekerja ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan buruh di hari raya.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Yassierli.

Fasilitas Posko Aduan dan Konsultasi
Untuk mengawal pelaksanaan aturan ini, Kemenaker telah mengaktifkan Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan, posko ini menawarkan dua layanan utama:

1. Layanan Konsultasi: Sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melayani pertanyaan seputar kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga status THR bagi pekerja yang terkena PHK.

2. Layanan Pengaduan: Mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya. Layanan ini khusus untuk melaporkan pelanggaran seperti THR yang tidak dibayar atau dicicil.

Posko ini berkomitmen untuk siaga setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan saat hari raya berlangsung.

Akses Layanan Digital dan Terintegrasi
Memahami mobilitas pekerja yang tinggi, Kemenaker juga memperluas jangkauan layanan secara daring. Para pekerja kini bisa melakukan pengaduan tanpa harus datang langsung melalui:

1. Laman Resmi: poskothr.kemnaker.go.id

2. WhatsApp: 0812-8000-1112

Menaker juga menginstruksikan agar setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga kawasan industri membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan pusat. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas. (RMD)

REDAKSI

Recent Posts

Tak Mau Ditunda, Lutfil Hakim Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PWI Jatim 2026-2031

INVESTORJATIM.COM – Bursa calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur periode 2026-2031 mulai memanas.…

44 menit ago

100 Hari Direksi Baru BEI: Perkuat Integritas Pasar hingga Luncurkan ETF Emas dan Short Selling

INVESTORJATIM.COM – Memasuki 100 hari pertama sejak dilantik 29 Juni lalu, jajaran Direksi Bursa Efek…

2 jam ago

TPS Bibitkan 15.000 Mangrove, Serap Karbon Setara Operasional 200 Truk Sehari

INVESTORJATIM.COM – Komitmen menghadirkan layanan pelabuhan ramah lingkungan terus dijalankan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS)…

8 jam ago

Tembus 7,27 Miliar Dollar AS, Ekspor Garmen Indonesia Bidik Pasar BRICS+

INVESTORJATIM.COM – Indonesia punya modal besar untuk menjadi pusat manufaktur garmen utama bagi pasar BRICS+…

1 hari ago

Permata Bank Ajak Nasabah Lihat Kekayaan Secara Holistik di Wealth Wisdom 2026 Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Kekayaan tak melulu soal seberapa besar aset yang dimiliki. Lebih dari itu, soal…

1 hari ago

Kisah Romantis Pasutri Wisuda Doktor Bareng di ITS Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Momen Wisuda ke-134 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada Sabtu (10/10/2026) terasa istimewa.…

2 hari ago