Categories: HeadlineIndeks

Pemerintah Tegaskan THR dan BHR 2026 Wajib Dibayar Tepat Waktu, Pengusaha Diingatkan Patuh Aturan

INVESTORJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan peringatan keras kepada seluruh pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 tepat waktu. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Jumat (6/3/2026).

Menteri Yassierli menyatakan bahwa pemenuhan hak pekerja ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan buruh di hari raya.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Yassierli.

Fasilitas Posko Aduan dan Konsultasi
Untuk mengawal pelaksanaan aturan ini, Kemenaker telah mengaktifkan Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan, posko ini menawarkan dua layanan utama:

1. Layanan Konsultasi: Sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melayani pertanyaan seputar kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga status THR bagi pekerja yang terkena PHK.

2. Layanan Pengaduan: Mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya. Layanan ini khusus untuk melaporkan pelanggaran seperti THR yang tidak dibayar atau dicicil.

Posko ini berkomitmen untuk siaga setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan saat hari raya berlangsung.

Akses Layanan Digital dan Terintegrasi
Memahami mobilitas pekerja yang tinggi, Kemenaker juga memperluas jangkauan layanan secara daring. Para pekerja kini bisa melakukan pengaduan tanpa harus datang langsung melalui:

1. Laman Resmi: poskothr.kemnaker.go.id

2. WhatsApp: 0812-8000-1112

Menaker juga menginstruksikan agar setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga kawasan industri membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan pusat. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas. (RMD)

REDAKSI

Recent Posts

Bogasari Perkuat Kompetensi Guru Kuliner SMKN 3 Kediri, Siapkan Inovasi Produk Sehat Berbasis Pangan Lokal

INVESTORJATIM.COM – PT Bogasari Flour Mills melalui Bogasari Baking Center (BBC) Surabaya kembali memperkuat kolaborasi…

6 jam ago

Misi Dagang Jatim-Sulut 2026 Bukukan Transaksi Rp1,88 Triliun, Perkuat Peluang Investasi dan UMKM

INVESTORJATIM.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatat capaian positif melalui gelaran Misi Dagang dan…

10 jam ago

Rupiah Tertekan, Siantar Top Siapkan Jurus Efisiensi dan Perkuat Ekspor

INVESTORJATIM.COM – Pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus hampir Rp18.000 per dolar Amerika Serikat mulai…

11 jam ago

BEI Gandeng Maskapai, Awak Pesawat Diajak Melek Investasi Saham

INVESTORJATIM.COM – Di tengah meningkatnya jumlah investor pasar modal di Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia…

13 jam ago

Munas FKDK BPD SI 2026 Tetapkan Adnas sebagai Ketua Umum, Perkuat Transformasi Digital dan Daya Saing BPD

INVESTORJATIM.COM — Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) resmi…

15 jam ago

PLN Nusantara Power Borong 22 Penghargaan CSR, Program Pemberdayaan Masyarakat Jadi Sorotan

INVESTORJATIM.COM – PLN Nusantara Power (PLN NP) kembali menorehkan prestasi dengan meraih 22 penghargaan dalam…

2 hari ago