Categories: IndeksNational

Pemerintah Pastikan Pembatasan Angkutan Barang Kembali Berlaku Saat Lebaran 2026

JAKARTA, INVESTORJATIM.COM – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diterapkan pada periode mudik dan balik Idulfitri 2026. Skema pengaturannya diproyeksikan tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan pada Lebaran tahun sebelumnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pembatasan tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas selama masa puncak pergerakan masyarakat. Mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, pemerintah menargetkan keputusan resmi sudah dapat diumumkan paling lambat akhir Januari tahun ini.

Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Lebaran 2026 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Evaluasi pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 turut menjadi dasar penyempurnaan pengaturan pembatasan tahun ini.

Menurut Dudy, percepatan pengumuman sangat dibutuhkan pelaku usaha logistik agar dapat menyesuaikan jadwal distribusi barang sejak dini. Dengan demikian, gangguan terhadap rantai pasok nasional dapat ditekan selama periode pembatasan berlangsung.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan mengungkapkan bahwa pembahasan awal SKB Lebaran 2026 telah dilakukan. Saat ini, dokumen kebijakan tersebut masih berupa draf dan akan difinalisasi melalui rapat lanjutan dalam waktu dekat.

Sebagai gambaran, pada Lebaran tahun lalu pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, mencakup ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Adapun pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah sempat menerapkan skema window time bagi truk bersumbu tiga. Namun, lonjakan signifikan kendaraan pribadi mendorong kebijakan pembatasan diberlakukan secara penuh.

Data Kementerian Perhubungan mencatat, selama Nataru 2025/2026 sebanyak 8.678 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas jalan tol. Kebijakan tersebut berhasil menekan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V hingga 37%, sementara di jalan arteri penurunannya mencapai 64%. (Onny)


 

REDAKSI

Recent Posts

INTERCEM Asia 2026 Buka Jalan SIG Perluas Kolaborasi dan Produk Bernilai Tambah

INVESTORJATIM.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memanfaatkan panggung internasional INTERCEM Asia 2026 untuk…

5 jam ago

“Cantiknya Kartini TPS”, Momentum Perempuan Tampil Percaya Diri dan Profesional

INVESTORJATIM.COM - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) merayakan Hari Kartini 2026 dengan cara yang inspiratif…

6 jam ago

Bukan Sekadar Cantik Kartini TPS Menegaskan Peran di Dunia Kerja Modern

INVESTORJATIM.COM – Di tengah denyut aktivitas pelabuhan yang tak pernah benar-benar berhenti, semangat R.A. Kartini…

10 jam ago

BP BUMN Tekankan Digitalisasi, Pos Indonesia Siap Bersaing di Industri Logistik

INVESTORJATIM.COM - Badan Pengelola (BP) BUMN secara resmi mendorong percepatan transformasi digital di tubuh PT…

19 jam ago

Cokelat Mojopahit: Menghidupkan Kejayaan Majapahit Lewat Industri Cokelat Hulu-Hilir

INVESTORJATIM.COM - Di balik sebatang cokelat yang manis, tersimpan perjalanan panjang yang melibatkan keringat petani,…

20 jam ago

Likuiditas Disuntik, BEI Resmi Luncurkan “Market Maker”

INVESTORJATIM.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menekan pedal gas reformasi pasar. Bursa resmi mengimplementasikan…

22 jam ago