
SURABAYA, Investor Jatim – Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 16-24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bisa menjadi stimulus bagi dunia usaha agar industri tumbuh dan berdampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, regulasi ini juga menjawab tantangan pasca tarif Amerika Serikat serta mendorong program makan bergizi gratis (MBG).
Direktur Impor Kemendag, Imam Kustiaman, mengatakan prinsip utama kebijakan impor adalah kendali atas barang masuk demi memenuhi kebutuhan nasional.
“Regulasi ini dibuat bukan sekadar aturan, tapi sebagai stimulus bagi dunia usaha agar industri tumbuh dan berdampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Imam saat Sosialisasi Permendag Nomor 16-24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (07/08/2025).
Lebih dari 400 pengusaha dari berbagai sektor industri di Jawa Timur menghadiri kegiatan sosialisasi ini. Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari roadshow nasional Kemendag yang rencananya akan dilanjutkan ke Semarang dan Medan, menjelang implementasi resmi regulasi baru pada 29 Agustus 2025.
Sosialisasi ini juga menjadi titik penting dalam reformasi kebijakan impor Indonesia. Dengan implementasi regulasi baru yang lebih adaptif dan berbasis sistem digital, diharapkan dapat terwujud iklim perdagangan nasional yang lebih efisien, kompetitif, dan berpihak pada pertumbuhan industri dalam negeri.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, salah satu langkah konkret dari kebijakan ini adalah relaksasi terhadap 10 kelompok komoditas strategis, mencakup 482 Kode HS (Harmonized System). Di antaranya, 441 HS untuk produk kehutanan, 7 HS untuk pupuk bersubsidi, 6 HS untuk alas kaki, dan 4 HS untuk sepeda.
Beberapa komoditas seperti bahan baku plastik, bahan bakar lain, dan pupuk bersubsidi yang sebelumnya dikenakan Persetujuan Impor (PI), kini dibebaskan dari pembatasan. Kebijakan ini sangat dinanti oleh pelaku industri manufaktur di Jawa Timur.
Terkait isu perlindungan industri dalam negeri, Imam menegaskan bahwa regulasi ini telah melewati berbagai kajian dan uji publik, serta tidak akan membawa dampak negatif terhadap produk lokal.
“Relaksasi ini justru ditujukan untuk menjawab tantangan pasca tarif dari Amerika Serikat serta mendorong program nasional seperti makan bergizi gratis dan penyediaan susu sapi perah,” jelasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Abu Amar, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan respon atas tantangan global yang makin kompleks. Ia menyebutkan ketegangan politik internasional, disrupsi ekonomi, hingga gangguan rantai pasok global sebagai faktor utama ketidakpastian perdagangan dunia.
Meski menghadapi tekanan global, Indonesia menunjukkan ketahanan ekonomi yang kuat. Data semester I tahun 2025 mencatat surplus perdagangan sebesar 19,48 miliar dolar AS, dengan pertumbuhan ekspor naik 7,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ini terutama ditopang sektor industri dan pertanian.
Sebagai langkah deregulasi, Kemendag resmi mencabut Permendag No. 36 Tahun 2023 dan No. 8 Tahun 2024, dan menggantinya dengan sembilan regulasi baru dengan keluarnya Permendag nomor 16-24 tahun 2025. Payung utama dari reformasi ini adalah Permendag No. 16 Tahun 2025 yang mengatur secara menyeluruh kebijakan impor nasional.
Permendag 16/2025 membagi barang impor menjadi empat klaster prioritas: bahan baku dan penolong industri, produk penunjang program nasional, produk industri berdaya saing, serta produk kehutanan. Khusus kelompok terakhir, regulasi teknis akan diatur oleh Kementerian Kehutanan.

Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri, Prof. Tomy Kayhatu, menyebutkan bahwa kebijakan ini sangat dinanti pelaku usaha. Ia menyoroti tingginya biaya logistik Indonesia yang mencapai 23–24 persen dari PDB, jauh di atas rata-rata ASEAN yang hanya di bawah 15 persen.
“Dengan regulasi baru ini, diharapkan biaya logistik bisa ditekan, dan pada saat yang sama, daya saing produk dalam negeri dapat meningkat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, Permendag 16/2025 juga memperkenalkan sistem digital penuh melalui integrasi antara INATRADE dan SINSW (Sistem Informasi National Single Window). Importir kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Delapan Permendag berikutnya mengatur klaster spesifik yakni Permendag 17/2025 untuk tekstil dan produk tekstil, Permendag 18/2025 untuk barang pertanian dan peternakan, Permendag 19/2025 untuk garam dan komoditas perikanan, Permendag 20/2025 untuk bahan kimia, bahan berbahaya, dan tambang, Permendag 21/2025 untuk barang elektronik dan telematika, Permendag 22/2025 untuk barang industri tertentu, Permendag 23/2025 untuk barang konsumsi, dan Permendag 24/2025 untuk barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.
Dalam implementasinya, pengawasan dilakukan dengan sistem dua lapis, yakni border dan post-border. Pengawasan border dilaksanakan oleh Bea Cukai di kawasan pabean, sementara pengawasan post-border dilakukan setelah barang masuk, dengan importir wajib melakukan self-declaration lewat sistem INATRADE.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Surabaya, Medy Prakoso, menyatakan bahwa dunia usaha menyambut baik langkah ini. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pengusaha terus diperkuat.
“Kami siap terus membina hubungan dan komunikasi dengan Kemendag agar implementasi aturan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal,” ujarnya. Amrozi Amenan
Komentar