InvestorJatim.com
Headline Indeks Industri

Kadin Jatim Minta Pemerintah Segera Terbitkan PMK Tarif Cukai Hasil Tembakau 2023

Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik dwi putranto bersama Sekretaris Gapero Lucia Wiwien Djoewarno, Wakil ketua Umum Bidang Pengusaha Cukai Kadin Jawa Timur Sulami Bahar saat dialog tentang tarif cukai di Graha Kadin Jatim, Jumat (9/12/2022). Foto: Istimewa

SURABAYA, investorjatim – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Penerbitan PMK ini menyusul keputusan pemerintah untuk menaikan tarif CHT sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, yang sudah diumumkan pada awal November 2022 lalu.

Belum adanya aturan yang jelas yang mengatur detail tarif CHT telah meresahkan para pelaku usaha, karena dengan demikian mereka tidak bisa melakukan perencanaan terkait pembelian pita cukai untuk bulan Januari 2023, yang mestinya sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Desember ini.

Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa ketidakjelasan peraturan tarif cukai ini menjadi masalah tambahan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha yang juga harus terbebani oleh kenaikan cukai tinggi. Menurutnya, kenaikan cukai rokok telah yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir semakin memberatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Belum lagi, saat ini aturan baku mengenai tarif tidak kunjung diterbitkan.

“Hal ini tentu mengganggu kelangsungan usaha, terlebih pada perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memiliki stok pita cukai, mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. Ini menciptakan ketidakpastian usaha.” ucap Adik usai dialog tentang tarif cukai di Graha Kadin Jatim, Jumat (9/12/2022).

Adik menyampaikan bahwa tidak kunjung diterbitkannya PMK menjadi masalah dan memiliki imbas yang signifikan terhadap keseluruhan rantai pasok produk tembakau. Sejalan dengan itu, Kadin Jawa Timur juga mengungkapkan pandangannya terhadap penetapan kenaikan cukai dua tahun yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami tetap menghargai langkah pemerintah yang pada tahun ini menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun, dengan harapan bahwa ini akan memberikan proyeksi usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Namun demikian, sambung Adik, pemerintah juga perlu melihat kenaikan itu dalam beberapa tahun terakhir dengan perspektif yang lebih luas, di mana IHT sudah mengalami tekanan berat dan hal ini diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk di dalam industri tembakau dengan melakukan peredaran rokok ilegal alias tidak resmi atau tanpa cukai dengan jumlah yang kian meningkat.

“Mereka ini tidak membayar cukai dan bisa bergerak bebas,” tandas Adik.

Senada dengan Adik, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat lebih mendukung pelaku usaha resmi terkait dengan IHT, yakni dengan menerapkan peraturan yang jelas dan transparan.

“Perusahaan rokok sudah banyak ditempa dengan berbagai tekanan, seperti tarif cukai dan rokok ilegal. Angka kenaikan 10% selama dua tahun ke depan kami rasa tinggi, apalagi di waktu yang sama kami harus bersaing dengan keberadaan rokok ilegal yang beredar marak di pasar. Kami khawatir kalau industri ditekan terus-menerus seperti ini mereka akan menutup pabriknya atau yang terburuk mereka beramai-ramai akan beralih ke rokok ilegal yang pada kenyataanya selama ini diberi karpet merah oleh pemerintah” ucap Sulami.

Sulami juga berharap, pemerintah dapat memberikan jaminan proteksi yang lebih pasti untuk kelangsungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha resmi IHT.

“Salah satunya, dengan menjamin ketersediaan pita cukai bagi semua pabrik dan segera mengumumkan PMK, mengingat peraturan ini merupakan kunci penting bagi IHT dalam melakukan perencanaan usaha ke depan, dan saat ini banyak pelaku industri yang terpaksa memberhentikan operasi karena tidak memiliki kejelasan tersebut,” tambah Sulami.

Sementara itu, Owner PT Surya Hutama Anugerah Sandee Surya yang juga menjabat sebagai Divisi Kepemerintahan Asosiasi Pengusaha Vapor Indonesia (APVI) mengaku kecewa dengan adanya penundaan keputusan PMK. Pasalnya, perusahaan sebenarnya sudah menentukan perencanaan sejak lama, tetapi tidak bisa segera melaksanakan akibat adanya penundaan tersebut.

“Ini jelas-jelas merepotkan kami karena kami telah menyusun planning dan sekarang belum boleh melakukan pengajian P3C, ya memang menjadi sulit. Karena dengan lambatnya keputusan tersebut, maka berdampak pada konsep menjadi terhenti dan akhirnya harus dimundurkan,” tutur Sandee.

Untuk itu, itu lanjut dia, pengusaha di industri vape berharap PMK segera diputuskan supaya mereka bisa segera melaksanakan perencanaan yang telah ditetapkan perusahaan.

“Kami rasa dengan adanya kenaikan itu sudah berat, sekarang malah ada penundaan lagi, jadi segera diputuskan saja,” tegas dia.

Sandee menambahkan, kenaikan cukai untuk industri vape tahun 2023 telah diputuskan sebesar 15%. Sementara tahun lalu kenaikannya sebesar 17,5%. Dengan demikian, kenaikan ini pasti akan lebih memberatkan mereka.

Ia menegaskan, saat ini banyak industri vape yang masih bisa bertahan, tetapi jika kondisinya semakin memberatkan mereka, pasti mereka juga akan memilih menutup usahanya. Padahal saat ini, industri vape sebenarnya masih kecil dan sedang mengalami pertumbuhan.

“Kita akan mencoba segala macam cara agar ada kenaikan market, karena market vape ini masih kecil dan kita sedang bertumbuh. Tetapi kalau kita sedang bertumbuh dan kita mengalami perubahan-perubahan seperti ini ya pasti berat,” pungkasnya.(ROS)

Related posts

SIG dan SBI Teken Perjanjian Kredit Sustainability Linked Loan dengan 12 Bank untuk Implementasi ESG

Rishard Daristama

Istri Pendiri AQUA Meninggal Dunia

Rishard Daristama

Tempo Scan Group Wujudkan Generasi Bergizi dan Sehat

Rishard Daristama