Categories: HeadlineIndeks

OTT Pegawai Pajak, KPK Amankan Barang Bukti Rp6 Miliar

INVESTORJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) malam. Dalam operasi yang digelar di wilayah Jakarta Utara tersebut, tim penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kronologi dan Pihak yang Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari delapan orang yang terjaring operasi senyap tersebut, terdapat oknum ASN dan pihak swasta.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan delapan orang. Empat di antaranya pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa operasi ini secara spesifik menyasar oknum di lingkungan kantor pajak wilayah Jakarta Utara. Meski identitas resmi belum dirilis, informasi yang beredar menyebutkan salah satu yang diamankan merupakan pejabat setingkat Kepala Kantor Pajak.

Barang Bukti Senilai Rp6 Miliar
Selain mengamankan para terduga, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berharga dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi:

1. Uang tunai dalam mata uang Rupiah.

2. Mata uang asing.

3. Logam mulia.

“Total nilai uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar,” ungkap Budi Prasetyo.

Modus Operandi: Pengurangan Pajak
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa motif di balik dugaan suap ini berkaitan dengan manipulasi kewajiban pajak. Berdasarkan pemeriksaan awal, giat ini dilakukan untuk mengakomodasi pengurangan kewajiban bayar pajak dari pihak swasta kepada negara.

Status Hukum Terperiksa
Saat ini, kedelapan orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya,” tutup Budi. (TKW)

REDAKSI

Recent Posts

Optimalkan Potensi PLTA Dalam Negeri, PLN Nusantara Power Andalkan Teknologi AI

INVESTORJATIM.COM – Upaya mewujudkan swasembada energi tidak hanya dilakukan dengan membangun pembangkit baru, tetapi juga…

20 jam ago

Strategi Belanja Akhir Bulan: Pilih Kebutuhan Prioritas untuk Kurangi Kerepotan Harian

INVESTORJATIM.COM – Memasuki akhir Oktober, banyak aktivitas yang datang bersamaan, mulai dari tuntutan pekerjaan yang…

1 hari ago

Waspada Suhu 40 Derajat, Pakar ITS Ingatkan Risiko Heatwave bagi Kesehatan

INVESTORJATIM.COM – Musim kemarau yang berkepanjangan memicu gelombang panas atau heatwave dengan suhu mencapai 40…

1 hari ago

Kejar Kesiapan Tempur, PT PAL Overhaul Dua Kapal Perang Andalan TNI AL

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia (Persero) tengah menangani pemeliharaan dan perbaikan atau Maintenance, Repair, and…

1 hari ago

Survei Kepuasan: Layanan TPS Raih Skor 4,75 dan 100 Persen Bebas Pungl

INVESTORJATIM.COM – Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di…

1 hari ago

OJK Catat Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun hingga Agustus 2026

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah nasional terus bertumbuh di tengah…

2 hari ago