
INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.
POJK 13/2026 berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek (mutual) dapat berubah sehingga saham dapat dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi bagian dari rencana reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurutnya, perubahan struktur kepemilikan tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas tata kelola, memperluas akses permodalan, serta mempercepat pengembangan Bursa Efek.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangan resminya.
Dalam aturan tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan. Kepemilikan di atas 5% memerlukan persetujuan OJK untuk mencegah dominasi dan konsentrasi kepemilikan.
Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi.
POJK 13/2026 juga mengatur pemisahan kepemilikan saham dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta pelaporan.
Untuk menjaga independensi, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan OJK.(Onny)














Komentar