OJK Terbitkan POJK 10/2026, Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi yang diundangkan pada 6 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 guna memperkuat kerangka regulasi pengendalian emisi di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan agar mekanisme perdagangan karbon melalui bursa semakin efektif, transparan, dan selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.

Salah satu perubahan utama dalam POJK 10 Tahun 2026 adalah kewajiban seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon untuk tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem tersebut menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai basis pencatatan unit karbon nasional.

Selain itu, regulasi ini juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan. OJK turut mengatur mekanisme perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meski belum tercatat dalam SRUK, sehingga memberikan ruang bagi pengembangan pasar karbon yang lebih luas dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola.

POJK 10 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarotoritas dalam pengawasan perdagangan karbon.

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2026 sejak 6 Juli 2026, OJK berharap ekosistem perdagangan karbon nasional semakin kredibel, terintegrasi, dan mampu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus mendorong pengembangan pasar karbon Indonesia yang berdaya saing di tingkat global.(Onny)

REDAKSI

Recent Posts

IM3 Tawarkan Paket Prabayar Baru dengan Manfaat Ekstra di Surabaya

INVESTORJATIM.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand IM3 memperluas jangkauan paket prabayar IM3 Istimewa…

11 jam ago

Bukan Sekadar Bikin Kapal Perang, PT PAL Kejar Kemandirian Teknologi Pertahanan

INVESTOR JATIM.COM – PT PAL Indonesia tidak sekadar membangun kapal. Lebih dari itu, BUMN galangan…

1 hari ago

Calon Pemimpin Masa Depan Belajar Hidrogen Hijau di Muara Karang

INVESTORJATIM.COM – Bagaimana menjaga listrik tetap menyala andal, sambil mendorong transisi ke energi bersih? Jawaban…

1 hari ago

Emil Dardak Tekankan Kepemimpinan Berbasis Empati dan Kearifan Lokal

INVESTORJATIM.COM - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menekankan pentingnya kepemimpinan yang peka terhadap…

1 hari ago

KPR Makin Sulit, Penjualan Properti Jatim Turun 30-40 Persen

INVESTORJATIM.COM — Penjualan properti di Jawa Timur mengalami tekanan dalam satu tahun terakhir. Dewan Pengurus…

1 hari ago

PT PAL Tegaskan Peran Sebagai Konsolidator Maritim

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia menegaskan perannya sebagai penggerak koridor maritim nasional. Penguatan ekosistem industri…

1 hari ago