Categories: FinanceIndeksNational

OJK Perketat Tata Kelola Fintech, Indosaku Dijatuhi Sanksi Administratif

Istimewa

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara layanan keuangan terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan, terutama untuk memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (8/5/2026).

Sanksi yang dikenakan terdiri atas denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

OJK meminta perusahaan melakukan sejumlah langkah perbaikan, antara lain menyempurnakan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi.

Regulator juga meminta Indosaku memperkuat mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, dan perilaku penagihan. Penguatan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi perhatian OJK, termasuk dalam mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Setiap penyelenggara tetap wajib memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu, OJK juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran lanjutan, regulator menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.

OJK turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi. Di sisi lain, regulator meminta masyarakat menggunakan layanan pinjaman secara bijaksana, sesuai kemampuan bayar, dan hanya melalui penyelenggara yang berizin serta diawasi. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

KKN Berdampak UM Gresik Dimulai di Mojokerto, Mahasiswa Siapkan Program Pemberdayaan Desa

INVESTORJATIM.COM – Universitas Muhammadiyah Gresik (UM Gresik) kembali memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah…

8 jam ago

Investor Pasar Modal Tembus 30 Juta SID, BEI Catat Rekor Baru

INVESTORJATIM.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat tonggak baru dalam perkembangan pasar modal Indonesia.…

9 jam ago

Aset Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025

INVESTORJATIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif…

11 jam ago

Arus Peti Kemas TPS Melonjak 11,79% pada Juli 2026

INVESTORJATIM.COM – Arus peti kemas di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menunjukkan akselerasi pada…

15 jam ago

IdeaFest SUB 2026 Jadi Mesin Kolaborasi, Emil: Jatim Harus Melahirkan Generasi Baru Pengusaha

INVESTORJATIM.COM – IdeaFest SUB 2026 tidak sekadar menjadi panggung diskusi kreatif. Festival yang digelar di…

1 hari ago

Bogasari Jadi Rujukan Praktik Keberlanjutan, Puluhan Profesional Sustainability Belajar Langsung ke Pabrik

INVESTORJATIM.COM – Praktik keberlanjutan yang dijalankan PT Bogasari Flour Mills, anak usaha PT Indofood Sukses…

1 hari ago