Categories: IndeksMarket

OJK Pacu Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Daya Saing Indonesia

Humas OJK

INVESTORJATIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, integritas, dan daya saing pasar di tengah konsultasi MSCI terkait potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan reformasi pasar modal menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar keuangan global.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang digelar Mandiri Sekuritas awal pekan ini.

Dia menegaskan OJK menghormati penilaian independen MSCI dan akan menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret dan berkelanjutan.

Secara fundamental, Friderica menyebut pasar modal Indonesia masih menunjukkan kinerja positif. Kapitalisasi pasar tercatat sekitar US$589 miliar atau menjadi terbesar kedua di ASEAN. Sementara itu, jumlah investor telah mencapai 31,1 juta.

Kinerja emiten juga tumbuh positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat meningkat 15,9%, sedangkan laba bersih tumbuh 16,3%.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program prioritas reformasi.

Sejumlah kebijakan mencakup peningkatan minimum free float menjadi 15% secara bertahap, penguatan transparansi beneficial ownership, perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%.

Terkait MSCI, Hasan menegaskan pengumuman 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi, bukan keputusan final. MSCI membuka masukan hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK juga memperkuat penegakan hukum. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengenakan denda sekitar Rp2,1 triliun terkait kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta menangani 122 kasus lainnya.

Ke depan, OJK memprioritaskan peningkatan free float, transparansi kepemilikan, mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam IHSG, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat. (Onny)

REDAKSI

Recent Posts

Pemkab Gresik Percepat Operasionalisasi 356 KDKMP

INVESTORJATIM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memperkuat…

58 menit ago

IPO Bukan Cuma untuk Konglomerat: BEI Bongkar Mitos Pasar Modal yang Bikin Pengusaha Menengah Minder

INVESTORJATIM.COM – IPO itu hanya untuk perusahaan besar, punya omzet triliunan, dan pemiliknya sudah masuk…

4 jam ago

IHSG Terkoreksi, BEI Tegaskan Reformasi Jalan Terus dan Fundamental Emiten Masih Tumbuh

INVESTOR JATIM.COM – Kabar dari MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 sempat membuat pasar bergejolak.…

4 jam ago

Optimalkan Potensi PLTA Dalam Negeri, PLN Nusantara Power Andalkan Teknologi AI

INVESTORJATIM.COM – Upaya mewujudkan swasembada energi tidak hanya dilakukan dengan membangun pembangkit baru, tetapi juga…

1 hari ago

Strategi Belanja Akhir Bulan: Pilih Kebutuhan Prioritas untuk Kurangi Kerepotan Harian

INVESTORJATIM.COM – Memasuki akhir Oktober, banyak aktivitas yang datang bersamaan, mulai dari tuntutan pekerjaan yang…

1 hari ago

Waspada Suhu 40 Derajat, Pakar ITS Ingatkan Risiko Heatwave bagi Kesehatan

INVESTORJATIM.COM – Musim kemarau yang berkepanjangan memicu gelombang panas atau heatwave dengan suhu mencapai 40…

1 hari ago