OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan

Peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/04/2025). Foto: OJK

JAKARTA, InvestorJatim – Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri perbankan menggunakan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) untuk mempercepat transformasi digital di sektor perbankan yang dilakukan secara bertanggungjawab.

“Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bagi industri bank umum merupakan panduan untuk memastikan teknologi kecerdasan artifisial (AI) (termasuk advanced AI systems) dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab di perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/04/2025).

Dian menyampaikan, penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan. Penggunaannya di berbagai kegiatan jasa perbankan diperkirakan akan terus meningkat, tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan penipuan, serta data analytics terkait pasar industri perbankan.

“Meski demikian, penerapan AI di sektor perbankan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif agar manfaat yang dihasilkan sejalan dengan potensi teknologi tersebut,” kata Dian.

Dalam dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia dimaksud, konsep pengembangan dan penerapan sistem kecerdasan artifisial dilakukan secara menyeluruh di sepanjang siklus hidup kecerdasan artifisial (AI life cycle) dan siklus bisnis perbankan guna memastikan bahwa sistem kecerdasan artifisial dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman, dan sesuai regulasi.

Dengan demikian, sistem kecerdasan artifisial yang digunakan bank diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan nasabah, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).

Proses penyusunan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini mengacu pada international best practice di antaranya AI Act di Uni Eropa, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Guidance dan benchmarking pada beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura dan Jepang.

Dalam penyusunannya, panduan ini juga mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mengingat karakteristik teknologi kecerdasan artifisial yang terus berkembang pesat dan menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis, maka penerapan panduan kecerdasan artifisial yang adaptif namun tetap kokoh sebagai fondasi tata kelola yang baik, sangat diperlukan. Sektor perbankan diharapkan terus mampu merespon perubahan secara cepat namun tetap terkendali, dengan menjaga prinsip pengelolaan risiko yang menyeluruh dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Dian mengingatkan, daya saing (competitiveness) dan eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada kemampuan bank di dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan biaya sangat besar.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tutup Dian. Daristama

REDAKSI

Recent Posts

BPS Kota Batu Kerahkan 183 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Data UMKM hingga Pariwisata Jadi Fokus Pendataan

INVESTORJATIM.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu resmi menggelar Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026…

4 jam ago

Pemulihan Aset Tembus Rp1 Triliun, Kemenkeu Terima PNBP Hasil Kinerja Kejaksaan Agung

INVESTORJATIM.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,03 triliun yang…

1 hari ago

Campuspreneur Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Siap Tampil di Trade Expo Indonesia 2026

INVESTORJATIM.COM — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak mahasiswa dan civitas academica untuk mengambil peran lebih…

1 hari ago

TPS Salurkan 2.000 Bibit Mangrove ke Gresik, Perluas Program Donasi Oksigen

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan pesisir melalui…

1 hari ago

EastFood dan EastPack 2026 Siap Digelar, Pelaku Industri Bidik Peluang di Tengah Pertumbuhan Mamin Jatim

INVESTORJATIM.COM – Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat industri makanan dan minuman…

1 hari ago

Libur Sekolah Tiba, Grand Whiz Trawas Tebar Promo Staycation Mulai Rp575.000

INVESTORJATIM.COM – Momentum liburan sekolah dan musim liburan pertengahan tahun dimanfaatkan pelaku industri perhotelan untuk…

2 hari ago