OJK Beri Sanksi 85 Peringatan Tertulis ke 72 PUJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan(RDK OJK), Selasa(08/07/2025). Foto: OJK

JAKARTA, Investor Jatim – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) selama periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pemberian sanksi administasi tersebut dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

“OJK telah memberikan sanksi berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK selama periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025,” kata Friderica pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan(RDK OJK), Selasa(08/07/2025).

Selain itu, lanjut Friderica, OJK juga telah memberikan 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK pada 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.

Di sisi lain, Friderica juga mengungkapkan bahwa pada periode 1 Januari sampai dengan 22 Juni 2025 terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian sebesar Rp26,23 miliar dan USD3,281.

Baca Juga:  OJK dan BEI Tingkatkan Literasi Pasar Modal untuk UMKM Disabilitas di Banyuwangi

Selanjutnya, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 2 sanksi administratif berupa denda atas 13 pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Friderica. Daristama

Komentar