Menhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Truk, yang Ada Hanya Pembatasan Operasional Truk

Aptrindo keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instasi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446. Foto: Kemenhub

JAKARTA, InvestorJatim – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Dia menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Menhub Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkas Menhub Dudy. ros

REDAKSI

Recent Posts

Ekonomi Global Melambat, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tetap Tumbuh 5,2 Persen

INVESTORJATIM.COM – Perekonomian global masih dibayangi sejumlah tantangan pada 2026. Harga energi yang tinggi, suku…

11 jam ago

PAL Pastikan Perbaikan KMP Mahkota Nusantara Rampung, ASDP Soroti Kebutuhan Armada

INVESTORJATIM.COM – PT PAL Indonesia memastikan perbaikan KMP Mahkota Nusantara rampung sesuai target sehingga kapal…

12 jam ago

BEI Gelar Public Expose Live, 45 Emiten Paparkan Strategi dan Prospek Bisnis

INVESTORJATIM.COM – Investor dinilai perlu melihat lebih dari sekadar pergerakan harga saham sebelum menentukan keputusan…

12 jam ago

Arus Peti Kemas TPS Tembus 128.000 TEUs pada Agustus 2026, Ekspor Lampaui Impor

INVESTORJATIM.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mencatatkan kinerja positif sepanjang Agustus 2026 dengan arus…

12 jam ago

10 Tahun SUN: Panel Surya Tak Lagi Cukup untuk Menjawab Kebutuhan Industri

INVESTORJATIM.COM – Memasuki satu dekade perjalanan di industri energi bersih, SUN mulai mengubah arah bisnis.…

12 jam ago

PGN Dorong UMKM Sidoarjo Beralih ke Gas Bumi Lewat City Gas Tour 2026

INVESTORJATIM.COM - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mendorong perluasan pemanfaatan gas bumi di…

1 hari ago